Kategori: News

Terpidana Pencabulan Anak di Madiun Dieksekusi Saat Nonton Karnaval

Madiunpos.com, MADIUN -- Bayu Samodra, 24, terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur ditangkap jajaran reserse Polres Madiun Kota saat menonton Karnaval Kemerdekaan di jalanan Kota Madiun, Rabu (28/8/2019).

Bayu kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun untuk menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai vonis hakim. Pemuda tersebut dieksekusi anggota Reserse Polres Madiun Kota tanpa perlawanan.

Saat itu, Bayu sedang melihat Karnaval Kemerdekaan yang diselenggarakan Pemkot Madiun itu bersama orang tua dan kekasihnya. Kasi Pidum Kejari Kota Madiun, Abdul Rasyid, mengatakan Bayu ditangkap di jalanan Kota Madiun saat menonton karnaval.

"Saat diamankan, terpidana pencabulan ini tidak melakukan perlawanan," kata Abdul Rasyid seusai proses eksekusi, Rabu.

Bayu kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Madiun menggunakan mobil tahanan milik Kejari Kota Madiun. Saat proses eksekusi, terpidana diantar ayah dan kekasihnya.

Dia menuturkan terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur ini baru bisa dieksekusi sekarang meski Mahkamah Agung telah memutus bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepadanya pada Desember 2017.

Eksekusi belum bisa dijalankan karena di putusan tersebut ada kesalahan redaksional sehingga harus dilakukan pembetulan atau renvoi petikan putusan. MA telah mengeluarkan surat putusan yang telah direvisi pada 13 Agustus 2019 sehingga terpidana baru bisa dieksekusi.

Seperti diberitakan sebelumnya, orang tua korban pencabulan di bawah umur asal Kota Madiun hanya bisa menunggu pelaku pencabulan itu dihukum dan dimasukkan dalam penjara.

Hal ini setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun dan menyatakan pelaku pencabulan itu bersalah dan diganjar hukuman lima tahun penjara.

Dimas, 41, ayah korban, heran karena setelah dua tahun kasus itu berkekuatan hukum tetap, Bayu Samodra, masih bebas berkeliaran. Dia khawatir terlebih rumah Bayu hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.

Dia menuturkan Bayu mencabuli anak perempuannya yang kala itu berusia sekitar enam tahun. Akibat perbuatan Bayu, kemaluan si anak saat terinfeksi. Selain itu, kondisi psikologis korban juga sempat terguncang.

"Saya hanya mempertanyakan, kok sampai lebih dari dua tahun pelaku tidak segera dieksekusi. Padahal, MA sudah menjatuhi hukuman lima tahun. Tapi kenapa belum dieksekusi," kata dia saat ditemui di rumahnya, Rabu (21/8/2019).

Dimas menuturkan tiga pekan lalu dirinya telah menanyakan kelanjutan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. Tetapi PN hanya menjawab putusan lengkap dari MA belum turun.

Dia menganggap eksekusi terhadap pelaku Bayu ini terlalu lama. Padahal MA telah memberikan vonis.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.