Terpidana Pencabulan Anak di Madiun Dieksekusi Saat Nonton Karnaval

Bayu Samodra, 24, terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur ditangkap jajaran reserse Polres Madiun Kota saat menonton Karnaval Kemerdekaan di jalanan Kota Madiun, Rabu (28/8/2019).

Terpidana Pencabulan Anak di Madiun Dieksekusi Saat Nonton Karnaval Terpidana pencabulan anak di bawah umur, Bayu Samodra, berada di Kejari Kota Madiun, Rabu (28/8/2019). (Madiunpos.com-Abdul Jalil)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Bayu Samodra, 24, terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur ditangkap jajaran reserse Polres Madiun Kota saat menonton Karnaval Kemerdekaan di jalanan Kota Madiun, Rabu (28/8/2019).

    Bayu kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun untuk menjalani hukuman lima tahun penjara sesuai vonis hakim. Pemuda tersebut dieksekusi anggota Reserse Polres Madiun Kota tanpa perlawanan.

    Saat itu, Bayu sedang melihat Karnaval Kemerdekaan yang diselenggarakan Pemkot Madiun itu bersama orang tua dan kekasihnya. Kasi Pidum Kejari Kota Madiun, Abdul Rasyid, mengatakan Bayu ditangkap di jalanan Kota Madiun saat menonton karnaval.

    "Saat diamankan, terpidana pencabulan ini tidak melakukan perlawanan," kata Abdul Rasyid seusai proses eksekusi, Rabu.

    Bayu kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas 1 Madiun menggunakan mobil tahanan milik Kejari Kota Madiun. Saat proses eksekusi, terpidana diantar ayah dan kekasihnya.

    Dia menuturkan terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur ini baru bisa dieksekusi sekarang meski Mahkamah Agung telah memutus bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama lima tahun kepadanya pada Desember 2017.

    Eksekusi belum bisa dijalankan karena di putusan tersebut ada kesalahan redaksional sehingga harus dilakukan pembetulan atau renvoi petikan putusan. MA telah mengeluarkan surat putusan yang telah direvisi pada 13 Agustus 2019 sehingga terpidana baru bisa dieksekusi.

    Seperti diberitakan sebelumnya, orang tua korban pencabulan di bawah umur asal Kota Madiun hanya bisa menunggu pelaku pencabulan itu dihukum dan dimasukkan dalam penjara.

    Hal ini setelah Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Madiun dan menyatakan pelaku pencabulan itu bersalah dan diganjar hukuman lima tahun penjara.

    Dimas, 41, ayah korban, heran karena setelah dua tahun kasus itu berkekuatan hukum tetap, Bayu Samodra, masih bebas berkeliaran. Dia khawatir terlebih rumah Bayu hanya berjarak sekitar 50 meter dari rumahnya.

    Dia menuturkan Bayu mencabuli anak perempuannya yang kala itu berusia sekitar enam tahun. Akibat perbuatan Bayu, kemaluan si anak saat terinfeksi. Selain itu, kondisi psikologis korban juga sempat terguncang.

    "Saya hanya mempertanyakan, kok sampai lebih dari dua tahun pelaku tidak segera dieksekusi. Padahal, MA sudah menjatuhi hukuman lima tahun. Tapi kenapa belum dieksekusi," kata dia saat ditemui di rumahnya, Rabu (21/8/2019).

    Dimas menuturkan tiga pekan lalu dirinya telah menanyakan kelanjutan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun. Tetapi PN hanya menjawab putusan lengkap dari MA belum turun.

    Dia menganggap eksekusi terhadap pelaku Bayu ini terlalu lama. Padahal MA telah memberikan vonis.



    Editor : Suharsih

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.