Kategori: News

Tertangkap, Maling Pompa Air di Kota Madiun Diancam 5 Tahun Bui

Madiunpos.com, MADIUN -- Seorang pelaku pencurian spesialis mesin diesel pompa air di sejumlah areal persawahan di Madiun dibekuk aparat Satreskrim Polres Madiun Kota. Dalam dua bulan pelaku berinisial PR itu berhasil mencuri sembilan mesin diesel pompa air di sejumlah titik.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Logos Bintoro, mengatakan PR merupakan warga Desa Besole, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung. Selama ini pria pengangguran itu tinggal di Desa Pujangrejo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun.

Dia menuturkan tersangka dalam dua bulan terakhir telah berhasil mencuri sembilan mesin pompa air di wilayah Sawahan dan Kecamatan Manguharjo Kota Madiun. Mesin pompa air itu milik petani yang sedang mengairi sawahnya.

"Ini sembilan mesin diesel pompa air berada di lokasi yang berbeda. Mesin pompa air ini ditempatkan di sawah dan ditinggal pemiliknya," kata Logos kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (8/11/2018).

Sebelum melakukan aksinya, tersangka terlebih dahulu keliling di sawah yang menjadi target. Setelah mendapatkan target, tersangka langsung ke lokasi dan mengambil pompa air itu.

Tersangka melepas paralon dari mesin diesel yang diletakkan di areal persawahan. Kemudian tersangka mengangkat mesin diesel dan membawanya menggunakan sepeda motor. Selanjutnya mesin dibawa dan disimpan di rumahnya.

"Mesin-mesin itu rencananya akan dijual dengan harga Rp1,5 juta per unit. Tetapi sebelum dijual, tersangka sudah tertangkap terlebih dahulu oleh petugas kepolisian," ujar dia.

Petugas Satreskrim Polres Madiun Kota menerima laporan dari petani yang mesin pompa airnya hilang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya pada 2 November 2018.

"Mesin pompa air itu mau dijual dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujar Logos.

Tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Madiun Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas masih mendalami kasus ini dan mencari tahu korban lain.

"Tersangka akan dikenai Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun," jelas Logos. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.