Kategori: News

WNI Asal Jember Lolos dari Hukuman Mati di Malaysia

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR -- Ahmad Tofiq, Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur,  Kamis (8/11/2018), lolos dari hukuman mati dalam sidang di Mahkamah Tinggi Malaya di Shah Alam Malaysia.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Datok Zulkifli bin Bakar tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah gagal untuk membuktikan Ahmad Tofiq sebagai pemilik narkoba tersebut. Sebab tiga WNI yang ditangkap pada hari yang sama saat kejadian dan tekong (juragan) tidak dipanggil menjadi saksi.

Hakim mengatakan banyak ruang kosong dalam kasus tersebut tentang siapa pemilik sebenarnya dari narkoba dalam kotak tersebut. Yang bisa membuktikan pelaku mempunyai pengetahuan tetang narkoba tersebut adalah jika tiga WNI memberikan keterangan.

"Apakah kotak tersebut dibawa oleh tiga orang WNI yang ditangkap bersama Tofiq atau kepunyaan tekong yang waktu kejadian tidak di tempat belum jelas," kata Datok Zulkifli bin Bakar.

Dalam kasus tersebut, Tofiq telah dituduh di bawah Pasal 39B(1)(a) Akta Narkotika Berbahaya karena mengedarkan narkotika jenis methamphetamine seberat 3.266,6 gram pada 6 April 2016 lebih kurang jam 11.15 malam di rumah tidak bernomor Batu 26 1/2, Kampung Morib Banting, Kuala Langat, Negeri Selangor Darul Ehsan.

JPU rencananya akan memanggil saksi-saksi yang akan mengemukakan keterangan untuk membuktikan Tofiq telah mengedarkan narkotika berbahaya pada waktu sebagaimana dituduhkan.

Semua barang kasus yang diduga narkoba dalam kasus ini telah dikirim ke Laboratorium Kimia oleh pegawai penyelidik bernama Insp Azainafairus binti Zulkifli.

Hasil analisa oleh ahli kimia yaitu Mohamad bin Omar membenarkan narkoba yang dirampas oleh pengadu bernama Helmy bin Abdullah di dalam kasus ini adalah narkoba jenis methamphetamine seberat 3.266,6 gram.

Pihak pendakwaan akan membuktikan melalui saksi-saksi pendakwaan serta keterangan dokumenter bahwa pelaku telah melakukan pengedaran melalui keterangan secara langsung dengan menggunakan dibawah pasal 2 Akta Narkoba Berbahaya 1952.

Pihak pendakwaan bisa membuktikan pelaku mempunyai pengetahuan tentang narkoba berbahaya tersebut.

Pelaku telah melakukan kesalahan di bawah Pasal 39B(1)(a) Akta Narkotika Berbahaya dan bisa dihukum dibawah Pasal 39B(2) akta yang sama. 

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Malam Penganugerahan Sukses Digelar, Inilah Para Jawara Pegadaian Media Awards 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More

2 hari ago

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

5 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.