Kategori: News

Tiga Pekan Terjadi 2.163 Pelanggaran Lalu Lintas di Ngawi

Pelanggaran lalu lintas di Ngawi didominasi sopir bus AKAP.

Madiunpos.com, NGAWI -- Sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tercatat sering melakukan pelanggaran hingga membahayakan nyawa penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Ngawi, Ipda Agus Andi Prabowo, mengatakan selama tiga pekan terakhir, dari tanggal 2 hingga 23 Januari 2017 tercatat ada 2.163 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Ngawi.

"Dari jumlah tersebut, pelanggaran yang melibatkan kendaraan bus mencapai 70 pelanggaran dari berbagai perusahaan otobus [PO]," ujar Ipda Agus kepada wartawan di Ngawi, Jumat (27/1/2017).

Menurut Agus, pelanggaran paling tinggi adalah melanggar marka jalan. Dari 70 pelanggaran yang melibatkan bus, sebanyak 50 pelanggaran di antaranya dilakukan oleh sopir bus AKAP, sisanya oleh bus pariwisata dan bus kecil.

"Paling sering melanggar memang bus AKAP karena angkanya mencapai 50 perkara, sisanya bus pariwisata," ungkap dia.

Para sopir bus tersebut, rata-rata ugal-ugalan hingga melanggar marka jalan. Saat ditanyai alasannya klise, yakni mengejar setoran yang ditarget oleh pihak PO. Perusahaan memberikan durasi waktu kedatangan bus.

Namun saat diklarifikasi, pihak PO mengelak dan mengklaim tidak pernah sekalipun menerapkan aturan terkait pembatasan jam tersebut.

Tingginya angka pelanggaran yang dilakukan sopir bus AKAP tersebut jelas membahayakan pengguna jalan dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Selama tahun 2016, pihaknya mencatat terdapat 39 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus. Lokasinya baik di jalur provinsi Ngawi-Solo, Ngawi-Magetan, Ngawi-Madiun, dan Ngawi-Bojonegoro.

Karena itu, pihaknya tidak akan tinggal diam. Sopir bus yang ugal-ugalan di jalan hingga melanggar marka jalan nantinya akan diberi kartu kuning. Nama sopir dan PO bus akan dicatat, bagi pelanggar paling sering akan dikenai kartu merah.

"Kalau sudah kartu merah dan berulang kali melanggar, maka kendaraan akan kami sita. Selain itu, kami juga akan memberikan surat tilang, sosialisasi, dan pembinaan. Diharapkan dengan dengan demikian akan memberikan efek jera," tuturnya.

Ia menambahkan dari 2.163 pelanggaran lalu lintas selama bulan Januari tersebut, selain pelanggaran yang melibatkan bus, juga tercatat pelanggaran yang melibatkan kendaraan roda dua dan mobil pribadi.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

3 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

3 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

1 minggu ago

Komitmen Dukung Generasi Emas, Pegadaian Beri Apresiasi Tabungan Emas untuk Paskibraka Nasional 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More

1 minggu ago

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.