Kategori: News

Tiga Pekan Terjadi 2.163 Pelanggaran Lalu Lintas di Ngawi

Pelanggaran lalu lintas di Ngawi didominasi sopir bus AKAP.

Madiunpos.com, NGAWI -- Sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tercatat sering melakukan pelanggaran hingga membahayakan nyawa penumpang dan pengguna jalan lainnya.

Kanit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali) Satlantas Polres Ngawi, Ipda Agus Andi Prabowo, mengatakan selama tiga pekan terakhir, dari tanggal 2 hingga 23 Januari 2017 tercatat ada 2.163 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Ngawi.

"Dari jumlah tersebut, pelanggaran yang melibatkan kendaraan bus mencapai 70 pelanggaran dari berbagai perusahaan otobus [PO]," ujar Ipda Agus kepada wartawan di Ngawi, Jumat (27/1/2017).

Menurut Agus, pelanggaran paling tinggi adalah melanggar marka jalan. Dari 70 pelanggaran yang melibatkan bus, sebanyak 50 pelanggaran di antaranya dilakukan oleh sopir bus AKAP, sisanya oleh bus pariwisata dan bus kecil.

"Paling sering melanggar memang bus AKAP karena angkanya mencapai 50 perkara, sisanya bus pariwisata," ungkap dia.

Para sopir bus tersebut, rata-rata ugal-ugalan hingga melanggar marka jalan. Saat ditanyai alasannya klise, yakni mengejar setoran yang ditarget oleh pihak PO. Perusahaan memberikan durasi waktu kedatangan bus.

Namun saat diklarifikasi, pihak PO mengelak dan mengklaim tidak pernah sekalipun menerapkan aturan terkait pembatasan jam tersebut.

Tingginya angka pelanggaran yang dilakukan sopir bus AKAP tersebut jelas membahayakan pengguna jalan dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Selama tahun 2016, pihaknya mencatat terdapat 39 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan bus. Lokasinya baik di jalur provinsi Ngawi-Solo, Ngawi-Magetan, Ngawi-Madiun, dan Ngawi-Bojonegoro.

Karena itu, pihaknya tidak akan tinggal diam. Sopir bus yang ugal-ugalan di jalan hingga melanggar marka jalan nantinya akan diberi kartu kuning. Nama sopir dan PO bus akan dicatat, bagi pelanggar paling sering akan dikenai kartu merah.

"Kalau sudah kartu merah dan berulang kali melanggar, maka kendaraan akan kami sita. Selain itu, kami juga akan memberikan surat tilang, sosialisasi, dan pembinaan. Diharapkan dengan dengan demikian akan memberikan efek jera," tuturnya.

Ia menambahkan dari 2.163 pelanggaran lalu lintas selama bulan Januari tersebut, selain pelanggaran yang melibatkan bus, juga tercatat pelanggaran yang melibatkan kendaraan roda dua dan mobil pribadi.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

5 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

6 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.