Kategori: News

TKW Ponorogo Ini Pulang dengan Tulang Punggung Retak

Seorang TKW asal Ponorogo terpaksa pulang ke Tanah Air lantaran tulang punggungnya retak.

Madiunpos.com, PONOROGO -- Seorang wanita tenaga kerja (TKW) asal Ponorogo, Tia Dwi Susanti, terpaksa berhenti bekerja lantaran tulang punggungnya retak saat bekerja. Meski demikian, perusahaan yang memberangkatkan wanita 24 tahun itu masih meminta uang pengganti kepada Tia.

Saat ditemui di rumahnya di RT 004/RW 002, Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Ponorogo, Tia menceritakan dirinya berangkat ke Hong Kong pada 31 Januari 2017 melalui PJTKI PT Bumi Mas Antarnusa, Dolopo, Kabupaten Madiun. Saat berangkat ke Hong Kong, dia mengaku dalam kondisi sehat dan saat itu juga lolos tes kesehatan yang dilakukan perusahaan.

Sebelum berangkat, dia mendapat penjelasan dari perusahaan mengenai pekerjaannya di Hong Kong sebagai pembantu rumah tangga dan mengurus seorang nenek yang masih bisa beraktivitas. Namun, setelah berangkat dan mulai bekerja, dirinya kaget karena orang tua yang dirawat ternyata sudah lumpuh.

Hal itu membuatnya kecewa dan protes ke perusahaan lantaran tidak sesuai yang disampaikan. “Kalau mengurus orang tua yang sudah lumpuh itu kan bebannya memang berat. Maka dari itu, saat mendaftar pun saya tanya di Hong Kong merawat siapa. Karena merawat orang tua yang masih beraktivitas, saya pun mengambilnya,” jelas dia kepada Madiunpos.com.

Dia menuturkan hampir sebulan bekerja di Hong Kong dan merawat orang tua lumpuh serta membersihkan rumah mulai pukul 06.30 pagi sampai pukul 10.00 malam. Kondisi tubuhnya mulai terdampak, bagian pinggangnya sakit dan sebagian tubuhnya sempat mati rasa.

Setelah kondisi fisik tidak sehat, ia pun diperiksakan oleh majikannya di rumah sakit tulang di Hong Kong dan hasilnya mengagetkan. Ternyata tulang punggungnya mengalami retakan dan membengkok. Kondisi ini diprediksi semakin parah jika dipaksakan untuk beraktivitas berat seperti mengangkat barang berat.

“Saya saat itu di-rontgen dan memang terjadi retakan di bagian tulang punggung. Saat itu dokter juga bilang kalau dipaksa untuk bekerja, bisa mengakibatkan kelumpuhan,” ujar dia.

Atas kondisi itu, Tia pun meminta kepada perusahaan untuk memindahkannya ke majikan lain. Bukannya mendapat respons yang baik, Tia malah dimarahi serta dikatakan pilih-pilih majikan.

Setelah kondisi fisiknya semakin parah, ia terpaksa mengundurkan diri dan meminta dipulangkan ke rumah. Perusahaan saat itu meminta uang denda karena mengundurkan diri senilai Rp23 juta, kemudian ada proses negosiasi sehingga akhirnya perusahaan meminta uang tebusan Rp14 juta.

“Dari uang yang diminta perusahaan, saya sudah membayar Rp10 juta, ini untuk jaminan saya dipulangkan. Karena saat itu, kalau saya tidak membayar, tiket penerbangan saya akan dibatalkan,” terang ibu anak satu ini.

Setelah itu, perusahaan juga masih meminta uang sisa senilai Rp4 juta. Namun, ia mengaku tidak sanggup dan merasa keberatan dengan denda itu.

Perusahaan pun mengancam akan melaporkan hal ini ke Polda Jawa Timur. Selain itu, sejumlah dokumen seperti akta kelahiran, kartu keluarga, buku nikah, hingga ijazah SMP, seluruhnya ditahan perusahaan.

“Saya baru pulang ke rumah pada 15 Maret 2017, saat ini saya masih menjalani perawatan,” ujar dia.

Perwakilan dari PT Bumi Mas Antarnusa, Rohmat, menyangkal telah meminta uang kepada Tia senilai Rp23 juta sebagai denda. Perusahaan hanya meminta biaya ganti untuk medis, uang saku Rp3 juta, BLK Rp1 juta, dan keperluan lainnya dengan total Rp11 juta.

“Tidak benar itu, perusahaan tidak pernah menarik Rp23 juta. Kami hanya meminta Tia mengganti uang saku dan biaya lainnya senilai Rp11 juta. Ini sudah sesuai prosedur, Tia juga telah menandatangani hal ini,” terang dia saat dihubungi Madiunpos.com.

Rohmat menyampaikan saat ini perusahaan telah menerima uang pengganti senilai Rp10 juta dari Tia sehingga masih ada kekurangan Rp1 juta. Setelah biaya ini dilunasi, seluruh dokumen yang disita akan dikembalikan kepada Tia.

Mengenai kondisi majikan yang sakit, ujar dia, kesehatan seseorang tidak bisa diprediksi sehingga alasan Tia yang menolak bekerja pada majikan tersebut dianggap tidak masuk akal. “Kalau kondisi Tia, itu sebenarnya sakit biasa dan dokter juga telah menyatakan sembuh. Tia juga telah menerima asuransi dari perusahaan,” kata dia.

Suharsih

Dipublikasikan oleh
Suharsih

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

4 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

5 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.