Tim PN Madiun mengeksekusi lahan warga terdampak pembangunan tol Soker ruas Ngawi-Kertosono.
Madiunpos.com, MADIUN -- Enam bidang lahan warga yang terdampak proyek jalan tol Solo-Kertosono (Soker) ruas Ngawi-Kertosono dieksekusi Tim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat (21/7/2017).
Eksekusi tanah seluas 4.788 meter persegi itu berlangsung tanpa perlawanan dari warga. Eksekusi lahan tol ini dikawal puluhan aparat keamanan. Saat tim sita membacakan putusan pengadilan hingga pelaksanaan eksekusi, tidak ada keributan di lokasi itu.
Perwakilan Pengadilan Lahan Jalan Tol, Budi Santoso, mengatakan enam bidang tanah ini merupakan milik lima warga di Desa Warurejo dan Desa Kedung Jati, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. "Total tanah yang dieksekusi luasnya yaitu 4.788 meter persegi," kata dia kepada wartawan.
Juru sita Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Hartono, menyampaikan eksekusi ini merupakan tahap akhir proses pembebasan lahan tol. Uang ganti rugi pembebasan tanah itu dititipkan di PN Kabupaten Madiun dan bisa diambil pemilik tanah.
Proses pembangunan jalan tol ruas Ngawi-Kertosono mengalami hambatan karena pemilik tanah yang lahannya digunakan untuk jalan tol menggugat terkait ganti rugi tanah.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menandai babak baru transformasi digitalnya dengan meluncurkan super apps terbaru,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More
Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More
This website uses cookies.