Tim PN Madiun mengeksekusi lahan warga terdampak pembangunan tol Soker ruas Ngawi-Kertosono.
Madiunpos.com, MADIUN -- Enam bidang lahan warga yang terdampak proyek jalan tol Solo-Kertosono (Soker) ruas Ngawi-Kertosono dieksekusi Tim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat (21/7/2017).
Eksekusi tanah seluas 4.788 meter persegi itu berlangsung tanpa perlawanan dari warga. Eksekusi lahan tol ini dikawal puluhan aparat keamanan. Saat tim sita membacakan putusan pengadilan hingga pelaksanaan eksekusi, tidak ada keributan di lokasi itu.
Perwakilan Pengadilan Lahan Jalan Tol, Budi Santoso, mengatakan enam bidang tanah ini merupakan milik lima warga di Desa Warurejo dan Desa Kedung Jati, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. "Total tanah yang dieksekusi luasnya yaitu 4.788 meter persegi," kata dia kepada wartawan.
Juru sita Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Hartono, menyampaikan eksekusi ini merupakan tahap akhir proses pembebasan lahan tol. Uang ganti rugi pembebasan tanah itu dititipkan di PN Kabupaten Madiun dan bisa diambil pemilik tanah.
Proses pembangunan jalan tol ruas Ngawi-Kertosono mengalami hambatan karena pemilik tanah yang lahannya digunakan untuk jalan tol menggugat terkait ganti rugi tanah.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.