TOL SOLO-KERTOSONO : 6 Bidang Lahan Ngawi Dieksekusi, Pembebasan Lahan Kelar

Tim PN Madiun mengeksekusi lahan warga terdampak pembangunan tol Soker ruas Ngawi-Kertosono.
Madiunpos.com, MADIUN -- Enam bidang lahan warga yang terdampak proyek jalan tol Solo-Kertosono (Soker) ruas Ngawi-Kertosono dieksekusi Tim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jumat (21/7/2017).
Eksekusi tanah seluas 4.788 meter persegi itu berlangsung tanpa perlawanan dari warga. Eksekusi lahan tol ini dikawal puluhan aparat keamanan. Saat tim sita membacakan putusan pengadilan hingga pelaksanaan eksekusi, tidak ada keributan di lokasi itu.
Perwakilan Pengadilan Lahan Jalan Tol, Budi Santoso, mengatakan enam bidang tanah ini merupakan milik lima warga di Desa Warurejo dan Desa Kedung Jati, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun. "Total tanah yang dieksekusi luasnya yaitu 4.788 meter persegi," kata dia kepada wartawan.
Juru sita Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Hartono, menyampaikan eksekusi ini merupakan tahap akhir proses pembebasan lahan tol. Uang ganti rugi pembebasan tanah itu dititipkan di PN Kabupaten Madiun dan bisa diambil pemilik tanah.
Proses pembangunan jalan tol ruas Ngawi-Kertosono mengalami hambatan karena pemilik tanah yang lahannya digunakan untuk jalan tol menggugat terkait ganti rugi tanah.
Editor : Suharsih
Baca Juga
- Innova Tabrak Truk Tronton di Tol Madiun, Satu Keluarga Asal Bali Alami Luka-Luka
- Kunjungi Madiun, Menkeu dan Menteri PUPR Cicipi Kuliner Pecel
- 500 Bidang Tanah Terdampak Tol Soker di Madiun Belum Dibebaskan
- 1.627 Bidang Tanah untuk Tol Soker di Kabupaten Madiun Belum Dibebaskan
- Pengerjaan Proyek Tol Ngawi-Kertosono Kurang 1%, Ini Dampaknya
- TOL SOLO-KERTOSONO : Ruas Tol Madiun-Wilangan Jadi Ajang Balap Liar, PT NKJ Geram
- TOL SOLO-KERTOSONO : Ruas Tol Ngawi-Kertosono Siap Diresmikan Presiden Jokowi
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.