Ilustrasi -- Threesome. (lifehacker.com.au)
Madiunpos.com, KEDIRI -- Dengan dalih mencukupi kebutuhan ekonomi, seorang pria di Kabupaten Kediri rela menjual istrinya untuk melayani nafsu pria lain. Si istri melayani permintaan threesome atau swinger. Kegiatan asusila ini ternyata sudah berlangsung dua tahun.
Pria tak bermoral itu berinisial MZ, 43, warga Desa Grogol, Kecamatan Grogol. Ia dan istrinya yang berinisial KS kini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. KS dituduh berperan mencarikan perempuan lain untuk variasi seks menyimpang tersebut.
Pasutri tersebut digerebek di kamar sebuah penginapan di Kota Kediri. Mereka digerebek bersama 3 orang lainnya yang kini statusnya adalah saksi.
"Jadi pelanggan yang ingin melakukan hubungan seks, berdasarkan informasi medsos ini, mereka janjian di suatu tempat. Saat (mereka) diamankan, didapati bahwa otak kegiatan prostitusi tersebut adalah si suami," ujar Kapolres Kediri Kota, AKBP Miko Indrayana, Selasa (12/8/2020), seperti dikutip dari detik.com.
MZ memang menawarkan istrinya lewat Facebook yang sudah mempunyai 2.264 teman. Ia melakukannya sejak 2018. Kepada para pria hidung belang, ia menawarkan istrinya bisa diajak threesome dan swinger dengan tarif Rp500.000-Rp700.000.
"Tarifnya variasi, kemarin terakhir kita ungkap Rp500.000 ya. Sekali permainan itu," kata Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Verawaty Thaib.
Sebelum bertemu, MZ meminta uang muka setidaknya Rp300.000. Tak hanya di Kediri Raya, MZ pernah melakukan praktik ini di kota lain seperti Lamongan dan Nganjuk sesuai permintaan pelanggannya.
Menurut pengakuan MZ, ia hanyalah seorang tukang pengumpul barang bekas. Impitan ekonomi diakuinya menjadi alasan ia nekat melakukan perbuatan terlarang. "Saya butuh uang untuk kebutuhan ekonomi, saya kerja sebagai tukang rongsok (barang bekas), apalagi musim Corona ini," kata MZ.
Sekap Mantan Pacar 5 Hari di Madura, 3 Pria Ditangkap Polisi
Agar tak terendus aparat kepolisian, MZ melakukan praktik seks menyimpang ini secara sembunyi-sembunyi. Ia juga berhati hati menerima order. MZ juga mengaku tak memaksa istrinya untuk melakukan threesome maupun swinger. Namun hal ini memang kesepakatan bersama dan didasari karena kebutuhan ekonomi, yaitu uang.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang, yakni uang Rp 1 juta, handphone, dan alat kontrasepsi.
Pelaku sendiri diancam dengan Pasal 296 KUHP dengan ancaman 16 bulan penjara. Selain itu ia juga dijerat Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.