Kategori: News

UMK 2016 : Karyawan Pertokoan di Bojonegoro Masih Dibayar di Bawah UMK

UMK 2016 dipenuhi hamper seluruh perusahaan di Bojonegoro, tak termasuk karyawan pertokoan dan gudang tembakau.

Madiunpos.com, BOJONEGORO — Disnkertransos Bojonegoro, Jawa Timur mengklaim hamper seluruh perusahaan di daerah itu mematuhi ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) 2016. UMK senilai Rp1.462.000/bulan itu, diakui Disnakertrans Bojonegoro tak dipatuhi perusahaan pertokoan dan perusahan tembakau musiman.

"Pemantauan yang kami lakukan untuk tahun ini sudah banyak perusahaan yang mematuhi UMK 2016, bahkan ada sejumlah perusahaan yang membayar upah buruhnya di atas UMK," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro Ruslantoyo, di Bojonegoro, Rabu (3/2/2016).

Ia menyebutkan ada tujuh perusahaan sigaret kretek tangan (SKT) yang mampu memberikan upah buruh di atas UMK, meskipun pola kerjanya dengan sistem borongan. Seorang buruh di perusahaan sigaret kretek tangan di daerahnya itu, sedikitnya bisa memperoleh upah Rp60.000 per hari. "Rata-rata buruhnya bisa menerima upah di atas UMK, karena sistemnya borongan," katanya, menegaskan.

Begitu pula, sambungnya, sejumlah pasar swalayan yang ada di daerahnya, juga sudah membayar upah buruhnya sesuai UMK 2016. Namun, menurut dia, dari 420 perusahaan dengan jumlah 29.148 buruh di daerahnya masih ada yang membayar upah buruhnya di bawah UMK, antara lain, pertokoan, dan perusahaan gudang tembakau musiman.

"Tapi buruh bisa mengerti, sebab kerjanya tidak selalu delapan jam. Misalnya, di pertokoan kerja buruh bergantung pembeli," ucapnya, menegaskan.

Yang jelas, menurut dia, belum perusahaan atau buruh yang keberatan dengan besarnya UMK 2016, yang sudah ditetapkan sebesar Rp1.462.000 per bulan. "Tidak ada perusahaan yang mengajukan permohonan penundaan untuk membayar upah buruhnya sesuai UMK," tandasnya.

Upah Minimum Perdesaan
Ia menambahkan pemkab juga menerapkan upah minimum perdesaan, yang besarnya Rp1.050.000/bulan, untuk perusahaan di perdesaan. Upah buruh di daerah itu ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bojonegoro Suyoto.

"Masa berlakunya upah buruh pedesaan yang mulai dilaksanakan tahun ini berlaku selama lima tahun. Sudah mulai diterapkan, karena ada sebuah perusahaan sepatu yang berdiri di Kecamatan Kanor," jelasnya.

 

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

5 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.