Kategori: News

UMK 2016 : Pemprov Jatim Tegaskan UMK Final

UMK 2016 untuk 38 kabupaten dan kota di Jarim dipastikan Pemprov Jatim telah final.

Madiunpos.com, SURABAYA — Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan keputusan nilai upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2016 untuk 38 daerah sudah final sehingga tidak bisa diubah.

"Sudah ditetapkan dan disepakati sehingga keputusannya final," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Jawa Timur Sukardo kepada wartawan di sela-sela unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Jl. Gubernur Suryo, Kota Surabaya, Selasa (24/11/2015).

Menurut dia, keputusan nilai UMK untuk 38 daerah di Jatim sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang UMK 2016 tertanggal 20 November 2015 sudah melalui kesepakatan bersama, termasuk perwakilan buruh.

Selain itu, permintaan sebagian buruh yang merasa tidak puas dengan menuntut revisi nilai UMK 2016, kata dia, tidak ada tanda-tanda yang mengarah ke sana. "Tidak ada tanda-tanda merevisi UMK dan sudah tak ada lagi yang perlu dikomenterasi. Ini sudah final," ucap mantan Sekretaris DPRD Jatim tersebut.

Gubernur Jatim Soekarwo pada Jumat (20/11/2015) tengah malam resmi menetapkan UMK yang berlaku per 1 Januari 2016. UMK tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp3.045.000, diikuti Kabupaten Gresik Rp3.042.500, Kabupaten Sidoarjo Rp3.040.000 Kabupaten Pasuruan Rp3.037.500, serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.030.000.

Sedangkan, nilai terendah UMK tahun depan yakni Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Magetan yang besarannya sama, yaitu masing-masing Rp1.283.000. Oleh sebagian buruh, besaran nilai tersebut tak disepakati karena masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Aksi 4 Hari
Bertempat di depan Gedung Negara Grahadi, ratusan buruh menggelar aksi dan berorasi menolak keputusan itu karena dinilai tak sesuai dengan harapan.

Koordinator Serikat Pekerja dan Buruh Jatim Menggugat, Soekardji, mengatakan sengaja melakukan aksi sebagai bentuk sikap penolakan dan mengancam melakukan aksi serupa selama empat hari berturut-turut jika tak diindahkan.

Aksi yang berlangsung hingga petang itu membawa tiga tuntutan, yaitu mendesak pencabutan PP 78/2015 tentang pengupahan, mendesak revisi UMK 2016, dan mendesak segera diterbitkannya peraturan daerah tentang perlindungan tenaga kerja.

Rahmat Wibisono

Dipublikasikan oleh
Rahmat Wibisono

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

4 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

7 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.