Sekda Provinsi Jatim dan Ketua Dewan Pengupahan Jatim menunjukkan surat penetapan UMK 2021. (Detikcom- Faiq Azmi)
Madiunpos.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim. Surabaya menjadi yang tertinggi nilai UMK-nya. Sementara yang terendah ada enam daerah.
UMK Surabaya menjadi yang tertinggi dengan nilai Rp 4.300.479,19. Sementara enam daerah dengan UMK terendah adalah Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, Magetan, dan Sampang. Nilai UMK untuk enam daerah tersebut adalah Rp 1.938.321,73.
Dalam UMK 2021 ini, ada lima daerah yang nilainya di atas Rp4 juta yakni Surabaya (Rp4.300.479,19), Gresik (Rp4.297.030,51), Sidoarjo (Rp4.293.581,85), Pasuruan (Rp4.290.133,19), dan Mojokerto (Rp4.279.787,17).
Gubernur Tetapkan UMK Jatim 2021, 11 Daerah Tidak Naik
Sementara itu ada 15 daerah yang UMK-nya masih di bawah Rp2 juta. Daerah itu adalah Lumajang, Pacitan, Ngawi, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, Magetan, dan Sampang.
Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, UMK di 27 daerah mengalami kenaikan. Sedangkan 11 kabupaten/kota tidak mengalami kenaikan.
"Ada 11 kabupaten/kota yang tetap sama seperti tahun 2020 yakni Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang," ujar Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Minggu (22/11/2020).
Tragis! Celurit Masih Menancap di Dada Sugeng saat Dihabisi di Depan Istri
Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jatim dari Unsur Buruh, Ahmad Fauzi, mengaku Gubernur Jatim sudah berusaha mengatrol 11 daerah tersebut, namun tetap tidak bisa.
"Dari sisi Apindo pengusaha sebenarnya UMK tahun ini tidak ingin naik, malah turun. Tapi bu gubernur masih peduli melihat kondisi saat ini dan beliau naikkan. Ada bupati/wali kota yang tidak menaikkan. Tapi oleh bu gubernur naikkan meski sedikit. Ada 11 daerah yang tidak naik, dan bu gubernur tidak bisa mengatrol lagi," ujar Ahmad Fauzi saat dimintai konfirmasi, Senin (23/11/2020).
Fauzi menegaskan UMK 2021 wajib hukumnya naik dan pandemi Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan. Apalagi banyak perusahaan yang malah untung besar saat Covid-19.
Dorong Imunitas Santri Ponpes, Mustika Ratu Bagikan 1.600 Starter Pack Ramuan Herbal
"Wajib UMK naik. Kalau naik ekstrim jumlahnya memang tidak ada dasarnya. Tapi tidak naik juga tidak ada dasarnya. Ada perusahaan yang produktivitasnya malah bagus. Jadi apa yang diputuskan bu gubernur ini keputusan politik yang bijak, bukan ekstrim dan tentu merespons tuntutan buruh juga merespons hasil sidang pengupahan Jatim. Terima kasih Bu Gubernur masih memperhatkan kesejahteraan pekerja," jelasnya.
Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Pegadaian menegaskan komitmennya dalam mendukung generasi emas Indonesia melalui program “Pegadaian Peduli… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More
Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More
This website uses cookies.