UMK Jatim 2021: 5 Daerah Rp4 Jutaan, 15 Daerah di Bawah Rp2 Juta  

UMK Jatim 2021 lima daerah di atas Rp4 juta sedangkan 15 daerah di bawah Rp2 juta.

UMK Jatim 2021: 5 Daerah Rp4 Jutaan, 15 Daerah di Bawah Rp2 Juta   Sekda Provinsi Jatim dan Ketua Dewan Pengupahan Jatim menunjukkan surat penetapan UMK 2021. (Detikcom- Faiq Azmi)

     Madiunpos.com, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa, resmi menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2021 untuk 38 kabupaten/kota di Jatim. Surabaya menjadi yang tertinggi nilai UMK-nya. Sementara yang terendah ada enam daerah.

    UMK Surabaya menjadi yang tertinggi dengan nilai Rp 4.300.479,19. Sementara enam daerah dengan UMK terendah adalah Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, Magetan, dan Sampang. Nilai UMK untuk enam daerah tersebut adalah Rp 1.938.321,73.

    Dalam UMK 2021 ini, ada lima daerah yang nilainya di atas Rp4 juta yakni Surabaya (Rp4.300.479,19), Gresik (Rp4.297.030,51), Sidoarjo (Rp4.293.581,85), Pasuruan (Rp4.290.133,19), dan Mojokerto (Rp4.279.787,17).

    Gubernur Tetapkan UMK Jatim 2021, 11 Daerah Tidak Naik

    Sementara itu ada 15 daerah yang UMK-nya masih di bawah Rp2 juta. Daerah itu adalah Lumajang, Pacitan, Ngawi, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan, Ponorogo, Magetan, dan Sampang.

    Dari 38 kabupaten/kota di Jatim, UMK di 27 daerah mengalami kenaikan. Sedangkan 11 kabupaten/kota tidak mengalami kenaikan.

    "Ada 11 kabupaten/kota yang tetap sama seperti tahun 2020 yakni Jombang, Tuban, Jember, Banyuwangi, Lumajang, Bondowoso, Bangkalan, Nganjuk, Sumenep, Kota Madiun, dan Sampang," ujar Kadisnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, Minggu (22/11/2020).

    Tragis! Celurit Masih Menancap di Dada Sugeng saat Dihabisi di Depan Istri

     

    Dikatrol

    Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jatim dari Unsur Buruh, Ahmad Fauzi, mengaku Gubernur Jatim sudah berusaha mengatrol 11 daerah tersebut, namun tetap tidak bisa.

    "Dari sisi Apindo pengusaha sebenarnya UMK tahun ini tidak ingin naik, malah turun. Tapi bu gubernur masih peduli melihat kondisi saat ini dan beliau naikkan. Ada bupati/wali kota yang tidak menaikkan. Tapi oleh bu gubernur naikkan meski sedikit. Ada 11 daerah yang tidak naik, dan bu gubernur tidak bisa mengatrol lagi," ujar Ahmad Fauzi saat dimintai konfirmasi, Senin (23/11/2020).

    Fauzi menegaskan UMK 2021 wajib hukumnya naik dan pandemi Covid-19 tidak boleh dijadikan alasan. Apalagi banyak perusahaan yang malah untung besar saat Covid-19.

    Dorong Imunitas Santri Ponpes, Mustika Ratu Bagikan 1.600 Starter Pack Ramuan Herbal

    "Wajib UMK naik. Kalau naik ekstrim jumlahnya memang tidak ada dasarnya. Tapi tidak naik juga tidak ada dasarnya. Ada perusahaan yang produktivitasnya malah bagus. Jadi apa yang diputuskan bu gubernur ini keputusan politik yang bijak, bukan ekstrim dan tentu merespons tuntutan buruh juga merespons hasil sidang pengupahan Jatim. Terima kasih Bu Gubernur masih memperhatkan kesejahteraan pekerja," jelasnya.

     

    Berikut besaran UMK 38 Kabupaten Kota di Jatim Tahun 2021:

    1. Kota Surabaya: Rp 4.300.479,19
    2. Kabupaten Gresik: Rp 4.297.030,51
    3. Kabupaten Sidoarjo: Rp 4.293.581,85
    4. Kabupaten Pasuruan: Rp 4.290.133,19
    5. Kabupaten Mojokerto: Rp 4.279.787,17
    6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275,36
    7. Kota Malang: Rp 2.970.502,73
    8. Kota Pasuruan: Rp 2.819.801,59
    9. Kabupaten Kota Batu: Rp 2.819.801,59
    10. Kabupaten Jombang: Rp 2.654.095,88

    Survei SMRC Menangkan Eri Cahyadi-Armuji, Ini Kata PDIP Surabaya

    1. Kabupaten Probolinggo: Rp 2.553.265,95
    2. Kabupaten Tuban: Rp 2.532.234,77
    3. Kabupaten Lamongan: Rp 2.488.724,77
    4. Kota Mojokerto: Rp 2.481.302,97
    5. Kabupaten Jember: Rp 2.355.662,91
    6. Kota Probolinggo: Rp 2.350.000,00
    7. Kabupaten Banyuwangi: Rp 2.314.278,87
    8. Kota Kediri: Rp 2.085.924,76
    9. Kabupaten Bojonegoro: Rp 2.066.781,80
    10. Kabupaten Kediri: Rp 2.033.504.705,75

    Berboncengan, 1 Pelajar Meninggal Tertabrak KA Sritanjung di Probolinggo

    1. Kabupaten Tulungagung: Rp 2.010.000,00
    2. Kabupaten Blitar: Rp 2.004.705,75
    3. Kota Blitar: Rp 2.004.705,75
    4. Kabupaten Lumajang: Rp 1.982.295,10
    5. Kabupaten Pacitan: Rp 1.961.154,77
    6. Kabupaten Ngawi: Rp 1.960.510,00
    7. Kabupaten Bondowoso: Rp 1.954.705,75
    8. Kabupaten Bangkalan: Rp 1.954.705,75
    9. Kabupaten Nganjuk: Rp 1.954.705,75
    10. Kabupaten Sumenep: Rp 1.954.705,75

    Viral Video Jemaah Kehujanan saat Salat Jumat

    1. Kota Madiun: Rp 1.954.705,75
    2. Kabupaten Madiun: Rp 1.951.588,16
    3. Kabupaten Trenggalek: Rp 1.938.321,73
    4. Kabupaten Situbondo: Rp 1.938.321,73
    5. Kabupaten Pamekasan: Rp 1.938.321,73
    6. Kabupaten Ponorogo: Rp 1.938.321,73
    7. Kabupaten Magetan: Rp 1.938.321,73
    8. Kabupaten Sampang: Rp 1.938.321,73

     



    Editor : Haryono Wahyudiyanto

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.