Kategori: News

Upah Minimum Tak Naik, KASBI Madiun : Pemerintah Hanya Peduli kepada Pengusaha

Madiunpos.com, MADIUN -- Serikat Buruh Madiun (SBM) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyesalkan atas turunnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam SE itu, Kemenaker meminta para gubernur menetapkan upah minimum 2021 sama dengan 2020. Artinya tidak akan ada kenaikan upah minimum pada tahun depan.

Koordinator SBM KASBI, Aris Budiono, mengatakan munculnya SE Menaker itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak peduli kepada kaum buruh. Pemerintah hanya mempedulikan pengusaha saja.

Pasutri di Madiun Positif Covid-19, Suaminya ASN Kemenag dan Istrinya ASN SMPN Kota Madiun

Dia menyayangkan kondisi pandemi Covid-19 dijadikan alasan untuk tidak menaikkan upah minimum para pekerja. Padahal, justru pada masa pandemi ini justru perekonomian masyarakat kecil diperkuat dengan tetap menaikkan upah minimum buruh pada tahun depan.

“Pemerintah sudah tidak mempedulikan rakyatnya. Rakyat hanya diberi janji-janji saja. Pemerintah hanya menyelamatkan pengusaha saja,” kata dia saat dihubungi Madiunpos.com, Rabu (28/10/2020).

Menurutnya, dengan tidak adanya kenaikan upah pada tahun depan justru akan mempengarui ekonomi. Karena daya beli masyarakat pun akan menurun.

Dia menegaskan padahal saat ini masih banyak pekerja yang diberi upah di bawah UMK dan tidak layak oleh perusahaan.

Tertarik Bus Listrik, Wali Kota Madiun Pesan Bus Listrik Khusus ke Inka

“Kalau pemerinta pro rakyat, tentu akan dinaikkan upahnya dengan upah layak. Saya kira kebijakan itu tidak tepat dan sangat merugikan buruh,” tegasnya.

Aris menuturkan selama ini memang pengusaha inginnya untung besar dan tidak mau kalau keuntungannya berkurang.

Lebih lanjut, ia menilai SE itu muncul juga tanpa ada pembicaraan dengan kalangan buruh. Sehingga surat edaran tersebut diputuskan secara sepihak oleh pemerintah.

Dalam SE tersebut, ada tiga poin yang disampaikan. Pertama, gubernur diminta melakukan penyesuaian penetapan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Kedua, gubernur diminta melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan. Ketiga, gubernur diminta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

6 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

1 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.