Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2020). (Bisnis - Eusebio Chrysnamurti)
Madiunpos.com, MADIUN -- Serikat Buruh Madiun (SBM) Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menyesalkan atas turunnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE itu, Kemenaker meminta para gubernur menetapkan upah minimum 2021 sama dengan 2020. Artinya tidak akan ada kenaikan upah minimum pada tahun depan.
Koordinator SBM KASBI, Aris Budiono, mengatakan munculnya SE Menaker itu menunjukkan bahwa pemerintah tidak peduli kepada kaum buruh. Pemerintah hanya mempedulikan pengusaha saja.
Pasutri di Madiun Positif Covid-19, Suaminya ASN Kemenag dan Istrinya ASN SMPN Kota Madiun
Dia menyayangkan kondisi pandemi Covid-19 dijadikan alasan untuk tidak menaikkan upah minimum para pekerja. Padahal, justru pada masa pandemi ini justru perekonomian masyarakat kecil diperkuat dengan tetap menaikkan upah minimum buruh pada tahun depan.
“Pemerintah sudah tidak mempedulikan rakyatnya. Rakyat hanya diberi janji-janji saja. Pemerintah hanya menyelamatkan pengusaha saja,” kata dia saat dihubungi Madiunpos.com, Rabu (28/10/2020).
Menurutnya, dengan tidak adanya kenaikan upah pada tahun depan justru akan mempengarui ekonomi. Karena daya beli masyarakat pun akan menurun.
Dia menegaskan padahal saat ini masih banyak pekerja yang diberi upah di bawah UMK dan tidak layak oleh perusahaan.
Tertarik Bus Listrik, Wali Kota Madiun Pesan Bus Listrik Khusus ke Inka
“Kalau pemerinta pro rakyat, tentu akan dinaikkan upahnya dengan upah layak. Saya kira kebijakan itu tidak tepat dan sangat merugikan buruh,” tegasnya.
Aris menuturkan selama ini memang pengusaha inginnya untung besar dan tidak mau kalau keuntungannya berkurang.
Lebih lanjut, ia menilai SE itu muncul juga tanpa ada pembicaraan dengan kalangan buruh. Sehingga surat edaran tersebut diputuskan secara sepihak oleh pemerintah.
Dalam SE tersebut, ada tiga poin yang disampaikan. Pertama, gubernur diminta melakukan penyesuaian penetapan upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Kedua, gubernur diminta melaksanakan penetapan upah minimum setelah 2021 sesuai ketentuan peraturan perundangan. Ketiga, gubernur diminta menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi 2021 pada 31 Oktober 2020.
Madiunpos.com, PURBALINGGA-Pegadaian Kanwil XI Semarang menyalurkan bantuan tanggap darurat kepada warga Desa Maribaya, Kecamatan Karanganyar,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Serangkaian bencana banjir, longsor, dan cuaca ekstrem yang melanda Aceh, Sumatra Utara,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian bersama Universitas Halu Oleo melaksanakan program pemberdayaan masyarakat pandai besi di Pulau Binongko,… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Komitmen kuat PT Pegadaian dalam menerapkan Good Corporate Governance (GCG) secara konsisten… Read More
Madiunpos.com, PHOENIX – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi monumental di kancah internasional. Kali ini Pegadaian… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian sukses menggelar Malam Penganugerahan Pegadaian Media Awards (PMA) 2025 “Bersama… Read More
This website uses cookies.