4.Pekerja mengangkut pupuk organik yang diperjual belikan oleh Bumdes Margo Mulyo, Desa Bringinan, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, Selasa (6/10/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, PONOROGO -- Kepala Desa Bringinan, Barno, mengaku terlena selama lima tahun menjabat sebagai Kepala Desa Bringinan karena tidak memerhatikan betul-betul nasib warganya yang sedang bekerja di luar negeri maupun yang telah purna. Padahal, ia juga pernah merasakan susahnya menjadi seorang PMI di luar negeri dan meninggal keluarga di rumah.
Menjelang periode kedua kepemimpinannya sebagai Kepala Desa Bringinan, Barno pun merancang dan mengesahkan Peraturan Desa Bringinan Nomor 6 tahun 2019 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Perdes ini menjadi payung hukum untuk melindungi calon PMI dan PMI dari Desa Bringinan.
Bukan hanya melindungi PMI-nya saja, Perdes ini juga sebagai instrumen untuk memberdayakan anggota keluarga PMI yang ditinggalkan. Semisal di BAB X Pasal 15, “Pemerintah desa wajib memeberikan pemberdayaan bagi pekerja migran dan anggota keluarganya. Pemberdayaan yang dimaksud mencakup aspek sosial dan ekonomi, yang meliputi penguatan kapasitas pekerja migran dan anggota keluarganya untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada di desa dan penguatan ekonomi pekerja migran dan anggota keluarganya melalui pengelolaan hasil kerja dari luar negeri.”
Upaya Desa Bringinan Ponorogo Memberdayakan Pekerja Migran (Bagian 1)
Pada tahun-tahun sebelumnya, Desa Bringinan termasuk desa yang menjadi kantong PMI di Ponorogo. Bahkan desanya sempat menjadi salah satu desa miskin. Kondisi tersebut membuat warga desa pergi ke luar negeri untuk bekerja.
Namun, kenyataannya setelah mereka pulang ke desa dan mendapatkan modal uang yang cukup banyak. Mereka justru tidak memanfaatkan modal itu dengan baik, sehingga setelah uangnya habis. Mereka kembali ke luar negeri lagi. Pola seperti itu berlangsung bertahun-tahun.
Keberadaan PMI ini sebenarnya menjadi potensi luar biasa yang harusnya pemerintah desa ikut melindungi keberadaan mereka. Melalui Perdes tersebut, Barno ingin memperbaikinya. PMI dan keluarganya harus dilindungi.
“Untuk itu, salah satu poin dalam Perdes itu ya terkait pendataan PMI. Saat ini, calon PMI yang akan pergi ke luar negeri harus melapor ke desa untuk dicatat. Ini supaya tidak ada lagi kasus pemalsuan dokumen,” terang Barno.
Dalam Perdes tersebut, PMI juga wajib menginformasikan perkembangan dan keberadaannya kepada pemerintah desa serta keluarganya. Informasi itu terkait alamat tempat kerja, jenis pekerjaan, nama majikan, besaran upah, waktu kontrak, nama agensi di negara penempatan, dan nama P3MI yang menempatkan.
Upaya Desa Bringinan Ponorogo Memberdayakan Pekerja Migran (Bagian 2)
Informasi tersebut penting untuk diketahui, karena ketika nanti ada permasalahan yang melibatkan PMI. Pemerintah desa bisa segera merespon dan memberikan perlindungan.
Karena sudah menjadi amanat dalam Perdes No. 6 tahun 2019 itu, kata Barno, pemerintah desa semaksimal mungkin memberikan akses pemberdayaan bagi para pekerja migran beserta keluarganya. Tidak mudah, tetapi pemberdayaan bagi mereka dilakukan mulai dari kecil. (Bersambung)
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.