Rapat dengar pendapat tentang PBB P2 di DPRD Kabupaten Madiun, Senin (4/10/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun mencatat piutang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PPB P2) yang mencapai Rp7,4 miliar.
Angka itu merupakan tagihan PBB P2 di Kabupaten Madiun pada tahun 2013 sampai 2020. Sedangkan realisasi pada penarikan PBB P2 pada 2021 di Kabupaten Madiun baru menyentuk angka 50% hingga September ini.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara sejumlah kepala desa, Bapenda, Bank Jatim, dan Komisi C DPRD Kabupaten Madiun di gedung dewan setempat, Senin (4/10/2021).
Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, M. Hadi Sutikno, mengatakan piutang PBB P2 di Kabupaten Madiun mencapai Rp7,4 miliar. Namun, jika dihitung masa kadaluarsa taguhan itu, piutangnya hanya tinggal Rp4 miliar.
Pemkot Madiun Gandeng UMKM untuk Berbagi Bantuan kepada Masyarakat
“Karena masa kadaluarsa [piutang] sesuai UU Nomor 28 [tahun 2009] itu hanya lima tahun. Tetapi penghapusan neraca itu kan harus melalui proses identifikasi. Termasuk nantik yang berhak menghapus piutang itu adalah bendahara daerah, yaitu kepala BPKAD,” jelas dia kepada wartawan.
Permasalahan yang timbul dari piutang tersebut, kata dia, wajib pajak tidak bisa membayar PBB P2 pada tahun berjalan. Kondisi ini membuat realisasi target penerimaan PBB P2 pada tahun 2021 tersendat. Hingga September 2021, baru terealisasi sebesar 50% dari target senilai Rp24 miliar.
Sesuai rekomandasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Sutikno, pembayaran PBB P2 harus urut kacang. Artinya, tagihan dari tahun sebelumnya harus dibayarkan.
“Itu yang menjadi problem. Ini diputuskan untuk sementara kita selesaikan dulu pajak yang 2021. Sedangkan 2020 sampai ke bawah [2013] akan diselesaikan penanganannya setelah pembayaran 2021. Sehingga secara bertahap satu per satu kita selesaikan,” terang dia.
Aneh, Pohon Pisang di Madiun Bertandan Empat
Sutikno menuturkan salah satu kendala dalam pemungutan pajak adalah pemberlakuan PPKM darurat. Pembatasan sosial itu membuat petugas penarik pajak terhambat.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, mengatakan salah satu kendala yang dihadapi wajib pajak saat ini adalah sistem dari Bank Jatim dan Bapenda. Wajib pajak yang akan membayar PBB P2 tahun 2021 terkendala karena tagihan tahun sebelumnya belum lunas.
Dia menduga posisi uang masih dipegang petugas pemungut pajak dan belum disetorkan. Sehingga kondisi itu membuat kendala dalam sistem.
“Ada diskresi [dalam RDP ini], untuk saat ini pembayaran PBB tahun 2021. Sedangkan PBB tahun sebelumnya menjadi piutang. Dibiarkan dulu,” kata dia.
Hal ini dimaksudkan untuk memaksimalkan realisasi PBB P2 tahun 2021 yang kini hanya tinggal beberapa waktu saja. Untuk memastikan target pajak itu terealisasi, pihaknya akan melakukan evaluasi kerja per pekan.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.