Waduh, Tunggakan Pajak PBB di Madiun Capai Rp7,4 Miliar
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun mencatat piutang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PPB P2) yang mencapai Rp7,4 miliar.

Madiunpos.com, MADIUN -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Madiun mencatat piutang pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PPB P2) yang mencapai Rp7,4 miliar.
Angka itu merupakan tagihan PBB P2 di Kabupaten Madiun pada tahun 2013 sampai 2020. Sedangkan realisasi pada penarikan PBB P2 pada 2021 di Kabupaten Madiun baru menyentuk angka 50% hingga September ini.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara sejumlah kepala desa, Bapenda, Bank Jatim, dan Komisi C DPRD Kabupaten Madiun di gedung dewan setempat, Senin (4/10/2021).
Kepala Bapenda Kabupaten Madiun, M. Hadi Sutikno, mengatakan piutang PBB P2 di Kabupaten Madiun mencapai Rp7,4 miliar. Namun, jika dihitung masa kadaluarsa taguhan itu, piutangnya hanya tinggal Rp4 miliar.
Pemkot Madiun Gandeng UMKM untuk Berbagi Bantuan kepada Masyarakat
“Karena masa kadaluarsa [piutang] sesuai UU Nomor 28 [tahun 2009] itu hanya lima tahun. Tetapi penghapusan neraca itu kan harus melalui proses identifikasi. Termasuk nantik yang berhak menghapus piutang itu adalah bendahara daerah, yaitu kepala BPKAD,” jelas dia kepada wartawan.
Permasalahan yang timbul dari piutang tersebut, kata dia, wajib pajak tidak bisa membayar PBB P2 pada tahun berjalan. Kondisi ini membuat realisasi target penerimaan PBB P2 pada tahun 2021 tersendat. Hingga September 2021, baru terealisasi sebesar 50% dari target senilai Rp24 miliar.
Sesuai rekomandasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Sutikno, pembayaran PBB P2 harus urut kacang. Artinya, tagihan dari tahun sebelumnya harus dibayarkan.
“Itu yang menjadi problem. Ini diputuskan untuk sementara kita selesaikan dulu pajak yang 2021. Sedangkan 2020 sampai ke bawah [2013] akan diselesaikan penanganannya setelah pembayaran 2021. Sehingga secara bertahap satu per satu kita selesaikan,” terang dia.
Aneh, Pohon Pisang di Madiun Bertandan Empat
Sutikno menuturkan salah satu kendala dalam pemungutan pajak adalah pemberlakuan PPKM darurat. Pembatasan sosial itu membuat petugas penarik pajak terhambat.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, mengatakan salah satu kendala yang dihadapi wajib pajak saat ini adalah sistem dari Bank Jatim dan Bapenda. Wajib pajak yang akan membayar PBB P2 tahun 2021 terkendala karena tagihan tahun sebelumnya belum lunas.
Dia menduga posisi uang masih dipegang petugas pemungut pajak dan belum disetorkan. Sehingga kondisi itu membuat kendala dalam sistem.
“Ada diskresi [dalam RDP ini], untuk saat ini pembayaran PBB tahun 2021. Sedangkan PBB tahun sebelumnya menjadi piutang. Dibiarkan dulu,” kata dia.
Hal ini dimaksudkan untuk memaksimalkan realisasi PBB P2 tahun 2021 yang kini hanya tinggal beberapa waktu saja. Untuk memastikan target pajak itu terealisasi, pihaknya akan melakukan evaluasi kerja per pekan.
Editor : Abdul Jalil
Baca Juga
- Dilepas Pj Bupati, Kafilah dari Kabupaten Madiun Siap Berlaga di MTQ ke-30 Jatim
- Momen Pamitan Bupati dan Wabup Madiun dengan ASN Penuh Haru
- Alhamdulillah, 195 Warga Kabupaten Madiun Terima Sertifikat PPTKH
- Seratusan Pemuda Ngopi Gayeng Bareng Bupati Madiun; Ini yang Dibahas...
- Angka Prevalensi Stunting di Kabupaten Madiun Turun, Bupati: Terima Kasih Semua Pihak
- Sajikan 50.000 Kue Manco, Festival Manco Madiun Pecahkan Rekor Muri
- Berikut Ini Nama-nama Anggota Bawaslu Periode 2023-2028 di Wilayah Madiun Raya
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.