Kategori: News

WADUK TUKUL PACITAN : 155 Keluarga Terdampak Pembangunan Waduk Tukul Terima Ganti Rugi

Waduk Tukul Pacitan, warga menerima ganti rugi pembangunan megaproyek tersebut.

Madiunpos.com, PACITAN — Sebanyak 155 keluarga yang terkena dampak pembangunan Waduk Tukul, Desa Karanggede, Kecamatan Arjosari, Pacitan, menerima ganti rugi secara keseluruhan, Jumat (10/6/2016).

Setelah menerima ganti rugi, warga harus menyerahkan sertifikat tanah dan bersiap untuk meninggalkan rumah mereka.

Pantauan Madiunpos.com di tempat pembayaran ganti rugi di Desa Karanggede, sebanyak 155 warga mengikuti proses pembayaran ganti rugi. Warga terlihat menenteng sertifikat dan sejumlah surat penting lain.

Petugas memanggil satu per satu warga untuk menyerahkan sertifikat tanah dan mendapatkan ganti rugi. Ganti rugi setia warga berbeda-beda tergantung luasan tanah yang dimiliki.

Kasatker Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai Bengan Solo (BBWSBS), Agus safari, mengatakan ada sebanyak 155 keluarga yang akan mendapat ganti rugi pembebasan tanah untuk Waduk Tukul.

Ia menyebut 155 keluarga itu terdiri atas 152 keluarga yang terdampak untuk pembangunan waduk dan tiga keluarga yang terdampak untuk jalan menuju Waduk Tukul.

Pemerintah telah menyiapkan dana untuk pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Waduk Tukul senilai Rp43,5 miliar. Pembebasan meliputi 283 bidang tanah.

“Hari ini seluruh pembayaran ganti rugi akan dilaksanakan, ada 155 keluarga yang harus melepaskan tanahnya untuk pembangunan Waduk Tukul ini,” jelas dia kepada wartawan, Jumat.

Dia mengatakan setiap keluarga akan mendapatkan uang ganti rugi sesuai dengan luasan tanah yang dimiliki. Pembayaran akan dikirim langsung ke rekening BNI yang dimiliki warga.

Untuk itu, setiap warga yang telah memberikan sertifikat tanah akan mendapatkan rekening bank BNI yang nantinya pembayaran ditransfer.

“Tetapi, sebelum warga melakukan tanda tangan dan menyerahkan sertifikat tanah, rekening bank masih diblokir. Ketika seluruh proses administrasi sudah beres baru rekening dibuka,” jelas dia.

Menurut dia, pembayaran uang ganti rugi tahap kedua direncanakan pada Februari 2016. Tetapi, karena proses pengajuan di pemerintah pusat mengalami kendala, pencairan dana baru bisa dilakukan Juni ini.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Aksi Cepat Tanggap Tim Medical Pegadaian Selamatkan Bayi 5 Bulan di Aceh Tamiang

Madiunpos.com, ACEH — Tim Medical PT Pegadaian melakukan aksi penyelamatan seorang bayi berusia 5 bulan… Read More

2 hari ago

Aksi Peduli, Pegadaian bersama Pemprov Aceh Berangkatkan Bantuan Logistik dan Relawan Kesehatan

Madiunpos.com, BANDA ACEH – PT Pegadaian bergerak cepat menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk masyarakat terdampak banjir… Read More

3 hari ago

Dukung Gerakan Antikorupsi, Pegadaian Dukung Kegiatan Hardordia yang Diprakarsai KPK di Yogyakarta

Madiunpos.com, JOGJA — PT Pegadaian mendukung gerakan antikorupsi dengan terlibat langsung di rangkaian acara Peringatan… Read More

4 hari ago

Pegadaian Pasang Starlink untuk Bantu Akses Internet Warga Terdampak Bencana Sumatra

Madiunpos.com, ACEH – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat, khususnya bagi yang terdampak… Read More

4 hari ago

Keren, Pegadaian Raih 3 Penghargaan Bergengsi dari Anugerah PR Media Network 2025

Madiunpos.com, BANDUNG – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang di penghujung tahun dengan meraih tiga penghargaan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Kirim 1 Ton Bantuan Logistik ke Aceh, Tembus Wilayah Terisolasi dengan Pesawat Carter

Madiunpos.com, MEDAN — PT Pegadaian kembali memberikan bantuan untuk masyarakat terdampak bencana di Provinsi Aceh… Read More

5 hari ago

This website uses cookies.