Kategori: News

WADUK TUKUL PACITAN : 155 Keluarga Terdampak Pembangunan Waduk Tukul Terima Ganti Rugi

Waduk Tukul Pacitan, warga menerima ganti rugi pembangunan megaproyek tersebut.

Madiunpos.com, PACITAN — Sebanyak 155 keluarga yang terkena dampak pembangunan Waduk Tukul, Desa Karanggede, Kecamatan Arjosari, Pacitan, menerima ganti rugi secara keseluruhan, Jumat (10/6/2016).

Setelah menerima ganti rugi, warga harus menyerahkan sertifikat tanah dan bersiap untuk meninggalkan rumah mereka.

Pantauan Madiunpos.com di tempat pembayaran ganti rugi di Desa Karanggede, sebanyak 155 warga mengikuti proses pembayaran ganti rugi. Warga terlihat menenteng sertifikat dan sejumlah surat penting lain.

Petugas memanggil satu per satu warga untuk menyerahkan sertifikat tanah dan mendapatkan ganti rugi. Ganti rugi setia warga berbeda-beda tergantung luasan tanah yang dimiliki.

Kasatker Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai Bengan Solo (BBWSBS), Agus safari, mengatakan ada sebanyak 155 keluarga yang akan mendapat ganti rugi pembebasan tanah untuk Waduk Tukul.

Ia menyebut 155 keluarga itu terdiri atas 152 keluarga yang terdampak untuk pembangunan waduk dan tiga keluarga yang terdampak untuk jalan menuju Waduk Tukul.

Pemerintah telah menyiapkan dana untuk pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Waduk Tukul senilai Rp43,5 miliar. Pembebasan meliputi 283 bidang tanah.

“Hari ini seluruh pembayaran ganti rugi akan dilaksanakan, ada 155 keluarga yang harus melepaskan tanahnya untuk pembangunan Waduk Tukul ini,” jelas dia kepada wartawan, Jumat.

Dia mengatakan setiap keluarga akan mendapatkan uang ganti rugi sesuai dengan luasan tanah yang dimiliki. Pembayaran akan dikirim langsung ke rekening BNI yang dimiliki warga.

Untuk itu, setiap warga yang telah memberikan sertifikat tanah akan mendapatkan rekening bank BNI yang nantinya pembayaran ditransfer.

“Tetapi, sebelum warga melakukan tanda tangan dan menyerahkan sertifikat tanah, rekening bank masih diblokir. Ketika seluruh proses administrasi sudah beres baru rekening dibuka,” jelas dia.

Menurut dia, pembayaran uang ganti rugi tahap kedua direncanakan pada Februari 2016. Tetapi, karena proses pengajuan di pemerintah pusat mengalami kendala, pencairan dana baru bisa dilakukan Juni ini.

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar Mendaftar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditut

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

17 jam ago

Keren, Pegadaian Raih Penghargaan Internasional The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2025

Madiunpos.com, KUALA LUMPUR – PT Pegadaian kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah global dengan meraih… Read More

21 jam ago

Gadai Tabungan Emas Hingga Bayar Angsuran Lewat Pegadaian Digital, Banyak Promo “Gajian Emas” Menanti

Madiunpos.com, JAKARTA – Berikan manfaat lebih bagi masyarakat dalam bertransaksi, Pegadaian hadirkan berbagai promo diskon… Read More

4 hari ago

Berkat Komitmen pada Pelayanan Prima, Pegadaian Raih Penghargaan

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali menegaskan posisinya sebagai lembaga keuangan yang dekat dengan masyarakat, terbukti dengan… Read More

5 hari ago

Pegadaian Ajak Masyarakat Berinvestasi Aman di Era Digital

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mengajak masyarakat untuk lebih bijak dan cerdas dalam merencanakan keuangan… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Penghargaan OJK Financial Literacy Award 2025

Madiunpos, JAKARTA – PT Pegadaian kembali mencetak prestasi gemilang dengan menerima penghargaan Financial Literacy Award… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.