WADUK TUKUL PACITAN : 155 Keluarga Terdampak Pembangunan Waduk Tukul Terima Ganti Rugi

WADUK TUKUL PACITAN : 155 Keluarga Terdampak Pembangunan Waduk Tukul Terima Ganti Rugi Seorang warga Desa Karanggede, Kecamatan Arjosari, Pacitan, yang terdampak pembangunan Waduk Tukul menandatangani berita acara penyerahan sertifikat tanah, Jumat (10/6/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Waduk Tukul Pacitan, warga menerima ganti rugi pembangunan megaproyek tersebut.

    Madiunpos.com, PACITAN — Sebanyak 155 keluarga yang terkena dampak pembangunan Waduk Tukul, Desa Karanggede, Kecamatan Arjosari, Pacitan, menerima ganti rugi secara keseluruhan, Jumat (10/6/2016).

    Setelah menerima ganti rugi, warga harus menyerahkan sertifikat tanah dan bersiap untuk meninggalkan rumah mereka.

    Pantauan Madiunpos.com di tempat pembayaran ganti rugi di Desa Karanggede, sebanyak 155 warga mengikuti proses pembayaran ganti rugi. Warga terlihat menenteng sertifikat dan sejumlah surat penting lain.

    Petugas memanggil satu per satu warga untuk menyerahkan sertifikat tanah dan mendapatkan ganti rugi. Ganti rugi setia warga berbeda-beda tergantung luasan tanah yang dimiliki.

    Kasatker Pembangunan Bendungan Balai Besar Wilayah Sungai Bengan Solo (BBWSBS), Agus safari, mengatakan ada sebanyak 155 keluarga yang akan mendapat ganti rugi pembebasan tanah untuk Waduk Tukul.

    Ia menyebut 155 keluarga itu terdiri atas 152 keluarga yang terdampak untuk pembangunan waduk dan tiga keluarga yang terdampak untuk jalan menuju Waduk Tukul.

    Pemerintah telah menyiapkan dana untuk pembayaran ganti rugi pembebasan lahan Waduk Tukul senilai Rp43,5 miliar. Pembebasan meliputi 283 bidang tanah.

    “Hari ini seluruh pembayaran ganti rugi akan dilaksanakan, ada 155 keluarga yang harus melepaskan tanahnya untuk pembangunan Waduk Tukul ini,” jelas dia kepada wartawan, Jumat.

    Dia mengatakan setiap keluarga akan mendapatkan uang ganti rugi sesuai dengan luasan tanah yang dimiliki. Pembayaran akan dikirim langsung ke rekening BNI yang dimiliki warga.

    Untuk itu, setiap warga yang telah memberikan sertifikat tanah akan mendapatkan rekening bank BNI yang nantinya pembayaran ditransfer.

    “Tetapi, sebelum warga melakukan tanda tangan dan menyerahkan sertifikat tanah, rekening bank masih diblokir. Ketika seluruh proses administrasi sudah beres baru rekening dibuka,” jelas dia.

    Menurut dia, pembayaran uang ganti rugi tahap kedua direncanakan pada Februari 2016. Tetapi, karena proses pengajuan di pemerintah pusat mengalami kendala, pencairan dana baru bisa dilakukan Juni ini.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.