Kategori: News

Wali Kota Madiun Tegaskan ASN Dilarang Terima Suap

Wali Kota Madiun memperingatkan anak buahnya soal bahaya suap.

Madiunpos.com, MADIUN – Seluruh aparatur sipil negara (ASN), terutama kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun diperingatkan agar tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto menegaskan tidak akan berkompromi dengan ASN dan Kepala OPD yang berani menerima suap maupun gratifikasi dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparatur negara.

“Saya tekankan kepada teman-teman seluruh ASN, terutama pejabat eselon II, kalau sampai saat ini masih ada yang berani melakukan, meskipun itu namanya uang bensin atau uang kertas atau apa pun, saya tidak akan pernah kompromi,” kata Sugeng saat memberikan pengarahan dalam sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Gedung Pendidikan dan Pelatihan Pemkot Madiun, Senin (18/9/2017).

Kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dihadiri seluruh kepala OPD, Sekda Kota Madiun Maidi, dan Ketua DPRD Kota Madiun Istono.

Menurut Sugeng, tidak ada alasan bagi ASN di Pemkot Madiun untuk menerima suap maupun pungutan karena tugas aparatur negara itu melayani.

“Jangan sekali-kali karena dengan alasan bekerja membuat sesuatu kemudian minta diberi sesuatu dari pihak manapun,” ucap dia menegaskan.

Sugeng menyampaikan peringatan keras agar jangan sampai ada pejabat di lingkungan Pemkot Madiun yang tersangkut masalah hukum dalam kasus korupsi maupun operasi tangkap tangan (OTT).

“Tapi kalau ada yang masih berani melakukan [menerima suap] ya silakan saja, berarti Anda betul-betul pemberani,” kata Wali Kota Madiun.

Menurut Sugeng, Pemkot berencana memberikan remunerasi bagi ASN Guna mengantisipasi agar tidak terjadi praktik gratifikasi.

Diberitakan, mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto menjalani proses hukum terjerat kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012. Dia divonis hukuman kurungan selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Selasa (22/9/2017). Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama.

 

Rohmah Ermawati

Dipublikasikan oleh
Rohmah Ermawati

Berita Terkini

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

3 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

4 hari ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

1 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.