Wali Kota Madiun Tegaskan ASN Dilarang Terima Suap

Wali Kota Madiun Tegaskan ASN Dilarang Terima Suap Sugeng Rismiyanto (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Wali Kota Madiun memperingatkan anak buahnya soal bahaya suap.

    Madiunpos.com, MADIUN – Seluruh aparatur sipil negara (ASN), terutama kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun diperingatkan agar tidak menerima suap atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

    Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto menegaskan tidak akan berkompromi dengan ASN dan Kepala OPD yang berani menerima suap maupun gratifikasi dalam melaksanakan tugasnya sebagai aparatur negara.

    “Saya tekankan kepada teman-teman seluruh ASN, terutama pejabat eselon II, kalau sampai saat ini masih ada yang berani melakukan, meskipun itu namanya uang bensin atau uang kertas atau apa pun, saya tidak akan pernah kompromi,” kata Sugeng saat memberikan pengarahan dalam sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di Gedung Pendidikan dan Pelatihan Pemkot Madiun, Senin (18/9/2017).

    Kegiatan sosialisasi yang digelar Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dihadiri seluruh kepala OPD, Sekda Kota Madiun Maidi, dan Ketua DPRD Kota Madiun Istono.

    Menurut Sugeng, tidak ada alasan bagi ASN di Pemkot Madiun untuk menerima suap maupun pungutan karena tugas aparatur negara itu melayani.

    “Jangan sekali-kali karena dengan alasan bekerja membuat sesuatu kemudian minta diberi sesuatu dari pihak manapun,” ucap dia menegaskan.

    Sugeng menyampaikan peringatan keras agar jangan sampai ada pejabat di lingkungan Pemkot Madiun yang tersangkut masalah hukum dalam kasus korupsi maupun operasi tangkap tangan (OTT).

    “Tapi kalau ada yang masih berani melakukan [menerima suap] ya silakan saja, berarti Anda betul-betul pemberani,” kata Wali Kota Madiun.

    Menurut Sugeng, Pemkot berencana memberikan remunerasi bagi ASN Guna mengantisipasi agar tidak terjadi praktik gratifikasi.

    Diberitakan, mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto menjalani proses hukum terjerat kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun tahun 2009-2012. Dia divonis hukuman kurungan selama enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Selasa (22/9/2017). Selain korupsi, Bambang juga diduga menerima gratifikasi terkait perkara yang sama.

     



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.