1.643 Pengendara Bayar Denda Tilang di Kejari Ponorogo

1.643 Pengendara Bayar Denda Tilang di Kejari Ponorogo Warga mengantre untuk membayar denda tilang di Kejari Ponorogo, Rabu (15/11/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

    Sebanyak 1.643 orang memenuhi kantor Kejari Ponorogo untuk membayar denda tilang.

    Madiunpos.com, PONOROGO -- Ratusan orang berjejal di depan loket pembayaran tilang di Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rabu (15/11/2017) siang. Sebagian besar di antaranya pelajar yang masih mengenakan seragam sekolahnya masing-masing.

    Salah satunya Wahyu Intan Cahyani, siswi SMA Negeri 3 Ponorogo dengan bersabar menunggu nomor antreannya disebut petugas. Hampir dua jam nama Wahyu pun disebut dan dirinya yang masih mengenakan seragan sekolah ke loket untuk membayar denda.

    "Saya kemarin ditangkap polisi saat hendak berangkat sekolah. Saya gak punya SIM," kata Wahyu kepada Madiunpos.com.

    Dia mengaku terpaksa mengendarai sepeda motor saat berangkat sekolah lantaran tidak ada yang mengantar ke sekolah. Selain itu, kendaraan umum juga jarang lewat di kampungnya.

    Wahyu datang ke Kejaksaan sekitar pukul 11.00 WIB dan harus antre sekitar dua jam baru bisa membayar denda ke petugas. Dia bersama temannya mengaku izin dari sekolah untuk membayar denda dan menganbil STNK yang disita petugas.

    Warga lain, Ruri Kartika, datang ke Kejari Ponorogo sekitar pukul 12.00 WIB dan baru selesai membayar denda pukul 13.30 WIB. Dia mengaku warga yang hendak membayar denda tilang sangat banyak sehingga harus antre berjam-jam. "Saya ditilang pekan lalu karena SIM masa berlakunya habis," kata dia.

    Kasi Pidana Umum Kejari Ponorogo, Abdurrachman, mengatakan hari ini ada sebanyak 1.643 berkas surat tilang yang diberikan Pengadilan Negeri Ponorogo ke Kejari. Jumlah tilangan pada pekan ini meningkat sangat drastis dibandingkan pada pekan-pekan sebelumnya.

    Tingginya pengendara kendaraan yang ditilang ini karena efek dari program Operasi Zebra yang dilaksanakan Satlantas Polres Ponorogo pada tanggal 1 sampai 14 November lalu. Setelah melalui masa sidang di pengadilan, berkas tilang ini kemudian dibawa ke kejaksaan untuk eksekusi pembayaran denda.

    "Jumlah ini belum semuanya hasil dari Operasi Zebra lalu. Masih ada tahap dua pengembalian berkas yang jumlahnya diprediksi lebih banyak. Jadi jumlah 1.643 surat tilang ini yang dikeluarkan pada sepekan pertama Operasi Zebra," jelas dia.

    Dari jumlah 1.643 pelanggar itu, kata Abdurrachman, nilai denda diperkirakan lebih dari Rp82 juta. Jumlah itu diasumsikan rata-rata pelanggar didenda Rp50.000. Padahal, jumlah denda yang harus dibayarkan beragam sesuai dengan kesalahan pengendara.

    Mengenai antrean pembayaran denda yang begitu panjang, dia menyampaikan sebenarnya warga yang hendak membayar denda tidak harus datang tepat pada saat putusan pengadilan. Warga bisa mengambil dua hari, sepekan, bahkan satu bulan setelah putusan pengadilan.

    "Semisal di surat tilang itu ada keterangan diambil tanggal sekian. Pengambilannya tidak harus saat itu. Boleh setelah itu. Bahkan dua tahun setelahnya juga boleh," ujar dia saat ditemui di ruang kerjanya.

    Mengenai banyaknya warga yang membayar denda tilang, dia menyampaikan pihak kejaksaan harus menambah petugas di loket pembayaran. Biasanya hanya tiga orang yang bertugas, untuk saat ini delapan personel yang bertugas untuk melayani masyarakat.



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.