Kategori: News

10 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Madiun Ditangkap, Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun

Madiunpos.com, MADIUN -- Sebulan terakhir, Polres Madiun Kota menangkap 10 orang pengedar dan pemakai narkoba dan obat keras. Sepuluh orang tersebut bakal diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan selama Januari hingga 8 Februari, polres telah menangkap 10 orang yang merupakan pengedar maupun pemakai narkoba dan obat keras. Dari 10 tersangka itu, lima orang merupakan pemakai dan lima orang lainnya pengedar.

“Ada tujuh lokasi dengan 10 tersangka. Delapan tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Taman, satu tersangka di Kartoharjo, dan satu tersangka lainnya ditangkap di Manguharjo,” jelas dia saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres setempat, Selasa (8/2/2022).

Barang bukti yang diamankan dari 10 tersangka tersebut berupa 6,42 gram sabu-sabu, 50 butir doble L, obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 95 butir, dan sejumlah barang bukti lainnya.

2 Siswa SMP Bernardus Madiun Positif Covid-19, PTM Dihentikan Sementara

Sepuluh tersangka kasus narkotika itu, PYA warga Kabupaten Madiun, RDB warga Kota Madiun, MS warga Kabupaten Madiun, PAM warga Kota Madiun, PS warga Kota Madiun, JP warga Kabupaten Magetan, ADP warga Nganjuk, BSM warga Kabupaten Madiun, EPS warga Kota Madiun, dan REZ warga Kabupaten Bojonegoro.

Dewa menuturkan para tersangka ini mendapatkan barang haram tersebut dari luar kota. Modus yang digunakan dalam transaksi narkoba juga saat ini cenderung sulit terendus.

“Semakin hari semakin sulit untuk mengungkapnya. Karena mereka meodifikasi cara dalam mengedarkan narkoba dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi,” jelas dia.

Kereta Kelinci Alami Kecelakaan di Madiun, Keceriaan Anak-Anak Berubah Jadi Kesedihan

Para tersangka ini akan dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang akan mereka terima di atas lima tahun.

“Masih banyak masyarakat tidak sadar bahayanya narkoba dan obat keras. Dia berharap semuanya berhenti dalam memakai maupun mengedarkan narkoba. Karena itu benar-benar bisa merusak,” jelas dia.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

2 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Gelar Festival Tring! di 12 Kota Se-Indonesia, Ada Promo Emas Loh!

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian sambut meriah kehadiran aplikasi terbarunya Tring! by Pegadaian, dengan menggelar Festival Tring!… Read More

2 minggu ago

Bea Cukai Solo Ungkap Temuan Rokok Ilegal di Soloraya Naik 70% Dibanding 2024

Madiunpos.com, BOYOLALI -- Bea cukai Solo musnahkan 12,4 juta batang rokok ilegal yang secara seremonial… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.