Kategori: News

10 Pengedar dan Pemakai Narkoba di Madiun Ditangkap, Ancaman Hukuman di Atas 5 Tahun

Madiunpos.com, MADIUN -- Sebulan terakhir, Polres Madiun Kota menangkap 10 orang pengedar dan pemakai narkoba dan obat keras. Sepuluh orang tersebut bakal diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan selama Januari hingga 8 Februari, polres telah menangkap 10 orang yang merupakan pengedar maupun pemakai narkoba dan obat keras. Dari 10 tersangka itu, lima orang merupakan pemakai dan lima orang lainnya pengedar.

“Ada tujuh lokasi dengan 10 tersangka. Delapan tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Taman, satu tersangka di Kartoharjo, dan satu tersangka lainnya ditangkap di Manguharjo,” jelas dia saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres setempat, Selasa (8/2/2022).

Barang bukti yang diamankan dari 10 tersangka tersebut berupa 6,42 gram sabu-sabu, 50 butir doble L, obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 95 butir, dan sejumlah barang bukti lainnya.

2 Siswa SMP Bernardus Madiun Positif Covid-19, PTM Dihentikan Sementara

Sepuluh tersangka kasus narkotika itu, PYA warga Kabupaten Madiun, RDB warga Kota Madiun, MS warga Kabupaten Madiun, PAM warga Kota Madiun, PS warga Kota Madiun, JP warga Kabupaten Magetan, ADP warga Nganjuk, BSM warga Kabupaten Madiun, EPS warga Kota Madiun, dan REZ warga Kabupaten Bojonegoro.

Dewa menuturkan para tersangka ini mendapatkan barang haram tersebut dari luar kota. Modus yang digunakan dalam transaksi narkoba juga saat ini cenderung sulit terendus.

“Semakin hari semakin sulit untuk mengungkapnya. Karena mereka meodifikasi cara dalam mengedarkan narkoba dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi,” jelas dia.

Kereta Kelinci Alami Kecelakaan di Madiun, Keceriaan Anak-Anak Berubah Jadi Kesedihan

Para tersangka ini akan dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang akan mereka terima di atas lima tahun.

“Masih banyak masyarakat tidak sadar bahayanya narkoba dan obat keras. Dia berharap semuanya berhenti dalam memakai maupun mengedarkan narkoba. Karena itu benar-benar bisa merusak,” jelas dia.

Abdul Jalil

Dipublikasikan oleh
Abdul Jalil

Berita Terkini

Lewat Pegadaian Championship Musim 2025/2026, Pegadaian Kembali Dukung Sepak Bola Indonesia

Madiunpos.com, MEDAN-Kompetisi sepak bola kasta kedua Indonesia resmi memasuki babak baru. Dalam acara Launching &… Read More

4 hari ago

Tanamkan Nilai Spiritual, Pegadaian Hadirkan Safari Dakwah Bersama KH Abdullah Gymnastiar

Madiunpos.com, PALEMBANG-PT Pegadaian Kantor Wilayah III Sumbagsel menggelar Safari Dakwah yang menghadirkan KH Abdullah Gymnastiar… Read More

1 minggu ago

Peduli Pendidikan, Pegadaian Berikan Beasiswa bagi Pengelola Bank Sampah di Seluruh Indonesia

Madiunpos.com, JAKARTA-Sebagai bagian dari komitmennya terhadap keberlanjutan dan keadilan sosial, PT Pegadaian menghadirkan program bantuan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Manjakan Nasabah dengan Berbagai Promo Menarik di Hari Pelanggan Nasional

Madiunpos.com, JAKARTA-Dalam rangka memeriahkan Hari Pelanggan Nasional, Kamis (4/9/2025), PT Pegadaian menghadirkan beragam promo menarik… Read More

2 minggu ago

Sukses Luar Biasa, Obligasi dan Sukuk Berkelanjutan Pegadaian Oversubscribed 2 Kali Lipat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali mencatatkan momentum penting di pasar modal dengan kesuksesan luar biasa dalam… Read More

2 minggu ago

Diikuti Lebih dari 20.000 Pelamar, Pegadaian Future Leader Program 2025 Resmi Ditutup

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian secara resmi menutup pendaftaran Pegadaian Future Leader Program (PFLP) 2025… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.