Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, berbincang dengan para tersangka kasus narkotika, Selasa (8/2/2022). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)
Madiunpos.com, MADIUN -- Sebulan terakhir, Polres Madiun Kota menangkap 10 orang pengedar dan pemakai narkoba dan obat keras. Sepuluh orang tersebut bakal diancam dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, mengatakan selama Januari hingga 8 Februari, polres telah menangkap 10 orang yang merupakan pengedar maupun pemakai narkoba dan obat keras. Dari 10 tersangka itu, lima orang merupakan pemakai dan lima orang lainnya pengedar.
“Ada tujuh lokasi dengan 10 tersangka. Delapan tersangka ditangkap di wilayah Kecamatan Taman, satu tersangka di Kartoharjo, dan satu tersangka lainnya ditangkap di Manguharjo,” jelas dia saat rilis pengungkapan kasus di Mapolres setempat, Selasa (8/2/2022).
Barang bukti yang diamankan dari 10 tersangka tersebut berupa 6,42 gram sabu-sabu, 50 butir doble L, obat keras jenis Trihexyphenidyl sebanyak 95 butir, dan sejumlah barang bukti lainnya.
2 Siswa SMP Bernardus Madiun Positif Covid-19, PTM Dihentikan Sementara
Sepuluh tersangka kasus narkotika itu, PYA warga Kabupaten Madiun, RDB warga Kota Madiun, MS warga Kabupaten Madiun, PAM warga Kota Madiun, PS warga Kota Madiun, JP warga Kabupaten Magetan, ADP warga Nganjuk, BSM warga Kabupaten Madiun, EPS warga Kota Madiun, dan REZ warga Kabupaten Bojonegoro.
Dewa menuturkan para tersangka ini mendapatkan barang haram tersebut dari luar kota. Modus yang digunakan dalam transaksi narkoba juga saat ini cenderung sulit terendus.
“Semakin hari semakin sulit untuk mengungkapnya. Karena mereka meodifikasi cara dalam mengedarkan narkoba dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi,” jelas dia.
Kereta Kelinci Alami Kecelakaan di Madiun, Keceriaan Anak-Anak Berubah Jadi Kesedihan
Para tersangka ini akan dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang akan mereka terima di atas lima tahun.
“Masih banyak masyarakat tidak sadar bahayanya narkoba dan obat keras. Dia berharap semuanya berhenti dalam memakai maupun mengedarkan narkoba. Karena itu benar-benar bisa merusak,” jelas dia.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.