11.994 Pekerja Migran Asal Madiun Raya Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun memberikan perlindungan jaminan sosial  11.994 pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di wilayah Madiun dan sekitarnya.

11.994 Pekerja Migran Asal Madiun Raya Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Ilustrasi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). (Solopos-Dok)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun memberikan perlindungan jaminan sosial  11.994 pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) di wilayah Madiun dan sekitarnya.

    "Jumlah PMI terlindungi yang mencapai 11.994 orang tersebut, di antaranya berasal dari Madiun, Ponorogo, dan Ngawi," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Madiun R. Edy Suryono di Madiun, Kamis (4/7/2019).

    Dia menambahkan dari jumlah PMI terlindungi 11.994 orang, terperinci PMI asal Madiun mencapai 5.510 orang, Ponorogo 6.482, dan Ngawi dua orang.

    Edy menjelaskan keikutsertaan PMI sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

    Adapun manfaat yang diterima bagi PMI yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan antara lain mencakup perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian yang terjadi saat PMI sedang menjalani persiapan atau pelatihan, selama berada di negara penempatan kerja, dan hingga kembali ke Indonesia setelah masa kerja berakhir.

    Selain perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm), PMI juga bisa memilih untuk ikut dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) yang dapat digunakan sebagai tabungan jika telah selesai menjalani masa kerja di negara penempatan.

    Manfaat juga diberikan dalam program perlindungan atas risiko kecelakaan kerja yang terjadi, seperti kecelakaan akibat kegiatan pekerjaan, tindakan kekerasan, dan pemerkosaan yang pertanggungannya akan ditangani oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai yang bersangkutan sembuh.

    PMI juga akan mendapatkan santunan cacat hingga besarnya mencapai Rp100 juta jika PMI mengalami cacat akibat risiko kerja.

    Manfaat lainnya, seperti kompensasi karena gagal berangkat ke negara penempatan senilai Rp7,5 juta, bantuan PHK karena kecelakaan kerja mulai dari Rp2 juta sampai Rp5 juta, beasiswa untuk dua orang anak hingga lulus sarjana atau mendapatkan pelatihan kerja, hingga bantuan penggantian tiket pesawat kepulangan PMI karena terkena kecelakaan kerja juga diatur dalam regulasi ini.

    Dia menambahkan dengan besarnya manfaat yang diperoleh, pihaknya berharap semakin banyak PMI sadar untuk ikut menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

    Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.