Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni menyerahkan secara simbolis Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada penerima di Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo, Rabu (6/5/2020). (Istimewa/Pemkab Ponorogo)
Madiunpos.com, PONOROGO — Sebanyak 16.302 keluarga di Kabupaten Ponorogo menerima bantuan sosial tunai (BST). Bantuan dari Kementerian Sosial ini menyasar warga terdampak pandemi Covid-19.
Setiap keluarga penerima BST ini akan mendapatkan Rp600.000 per bulan. Bantuan ini akan diberikan selama tiga bulan, yaitu April, Mei, dan Juni 2020.
Pencairan perdana bantuan sosial tunai ini diserahkan secara simbolis oleh Bupati Ponorogo, Ipong Muchlissoni, kepada keluarga penerima di Balai Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo, Rabu (6/5/2020).
Wow! Raih 700-an Piala, Bocah 10 Tahun Ini Didapuk Jadi Guru SBK
Ipong menyampaikan penerima BST Covid-19 ini adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang secara langsung terdampak ekonomi dan sosial akibat wabah virus corona. Selain itu, mereka juga belum menerima bantuan sosial yang telah ada sebelumnya.
Bupati menjelaskan terdampak artinya mereka yang pendapatannya turun drastis karena adanya pandemi. Mereka juga belum mendapatkan bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan BPNT Daerah.
“Sumber dana bantuan ini dari APBN. Ponorogo ini termasuk kabupaten di Jawa Timur yang pertama kali cair dan langsung kita serahkan,” kata Ipong.
Dari Jakarta Mau ke Madura, 2 Bus Bawa Pemudik Ini Disuruh Balik Saat Sampai Gresik
Lebih lanjut, pada hari pertama pencarian ini akan dilaksanakan di dua kelurahan di Kecamatan Ponorogo, yaitu Banyudono dan Bangunsari. Untuk selanjutnya, penyerahan bantuan BST ini akan diselesaikan pada sepekan ke depan.
Pencairan BST selanjutnya akan dilakukan melalui Kantor Pos Ponorogo dan bank-bank Himbara atau Himpunan Bank Milik Negara melalui transfer rekening. Dipastikan dalam sepekan pencairan BST ini kepada 16.302 keluarga akan rampung.
Ipong berpesan kepada para perangkat desa dan kelurahan agar BST yang telah ada tidak dibagi dengan warga lain yang tidak masuk dalam daftar penerima. Apalagi dengan dalih supaya bantuan ini bisa terdistribusi merata kepada seluruh warga.
53 Santri Pondok Temboro di Ponorogo Akan Jalani Rapid Test Kedua
“Saya dengar di salah satu kelurahan, katanya akan dibagi dengan orang yang tidak masuk daftar. Saya nyatakan itu tidak boleh. Ini untuk penerimanya saja. Saya tekankan jangan dibagi, apalagi ini jumlahnya kecil, kok mau dibagi lagi,” jelas Bupati.
Dengan adanya bantuan ini, Ipong berharap bisa meringankan beban ekonomi para keluarga penerima.
“Jangan dilihat besarannya. Mungkin tidak cukup untuk biaya hidup satu bulan. Tapi inilah itikad baik pemerintah di tengah sulitnya kondisi saat ini,” ujarnya.
Mabuk Lem, Empat Remaja Pasuruan Ditangkap Dan Disemprot Air
Mengenai jangka waktu pemberian bantuan selama tiga bulan, Ipong menyampaikan pemerintah mendasarkan pada perkiraan bahwa pada Juni mendatang persebaran Covid-29 di Indonesia sudah mereda. Sehingga kondisi ekonomi masyarakat akan bisa bergerak kembali seperti biasanya. (ADV)
Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More
Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
This website uses cookies.