Petugas Satpol PP dan Damkar Kota Madiun membuka segel penutupan restoran I-Club, Jl. Bali, Rabu (10/2/2021). (Istimewa)
Madiunpos.com, MADIUN -- Restoran I-Club yang ada di Jl. Bali, Kota Madiun, akhirnya dibuka kembali, Rabu (10/2/2021). Restoran ini sempat ditutup Pemerintah Kota Madiun selama 16 hari karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Restoran ini dianggap melanggar setelah ada kerumunan dari kegiatan jumpa fans artis Tiktok asal Kota Solo, Viensboys, pada Minggu (24/1/2021). Sehari setelah kasus kerumunan itu mencuat, Satpol PP dan Damkar Kota Madiun langsung menutup restoran tersebut.
Rabu ini, segel di restoran tersebut dibuka oleh petugas. Ini artinya, kegiatan operasional di I-Club boleh berlangsung.
Korsleting Listrik, Rumah Milik Nenek-Nenek di Madiun Ludes Terbakar
Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan pembukaan segel ini karena pihak manajemen I-Club telah mendapatkan sanksi atas pelanggaran yang dilakukan. Dia berharap pengelola restoran tersebut bisa menjalankan bisnisnya dengan lebih mentaati aturan. Terlebih saat ini Kota Madiun masih memberlakukan PPKM untuk mencegah penularan Covid-19.
“Setelah restoran ini dibuka, diharapkan semua karyawan bisa bisa bekerja lagi dan mendapatkan penghasilan,” kata dia.
Maidi berharap pemberian sanksi bagi I-Club ini bisa menjadi pelajaran bagi pengelola restoran lain maupun tempat usaha lainnya. Pemkot akan lebih tegas dalam memberikan sanksi kepada pelanggar aturan selama PPKM skala mikro berlangsung.
2.155 Tenaga Kesehatan di Madiun Sudah Disuntik Vaksin Covid-19
“Jangan sampai Covid-19 ini semakin parah lalu berdampak ke semua sektor. Apalagi pedagang. Dengan taat terhadap aturan, Covid-19 bisa ditekan dan ekonomi bisa digas,” jelas Maidi.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Madiun Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus kerumunan acara meet and greet atau jumpa fans artis Tiktok Viensboys di Restoran I-Club.
Tiga orang yang menjadi tersangka yaitu BI, RMA, dan LM. BI merupakan asisten manajer I-Club, RMA merupakan marketing I-Club, dan LM merupakan manajer Viensboys.
Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Fatah Meilana, mengatakan pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan yang melibatkan artis Tiktok Viensboys di Resto I-Club pada 24 Januari lalu. Dari hasil gelar perkara itu, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.
“Ada tiga tersangka, BI, RMA, dan LM. BI dan RMA merupakan dari manajemen I-Club dan LM merupakan manajer Viensboys. Ketiganya ditetapkan tersangka karena menginisiasi acara meet and greet itu,” kata Fatah kepada wartawan, Selasa (9/2/2021).
Dia menyampaikan ketiga orang tersebut dianggap harus bertanggungjawab atas kerumunan hingga akhirnya kejadian itu viral di media sosial. Terlebih saat itu Kota Madiun sedang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan Covid-19.
Ketiga tersangka itu akan diduga melanggar Pasal 14 UU RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Fatah menuturkan ketiga tersangka ini tidak ditahan karena tuntutan hukuman di bawah satu tahun penjara. Untuk saat ini, pihaknya masih melakukan pemberkasan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Madiun.
“Kami segera berkoordinasi dengan JPU dan melakukan pemberkasan,” jelas dia.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.