Kategori: News

2 Terdakwa Kasus Ambruknya SDN Gentong Pasuruan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Madiunpos.com, PASURUAN -- Masih ingat kasus atap SDN Gentong, Pasuruan, yang ambruk dan menyebabkan seorang siswa dan guru tewas pada 5 November 2019? Kasus itu kini sudah masuk persidangan dengan tahap tuntutan.

Dua terdakwa, Dedy Maryanto, 39, dan Sutaji Efendi, 56, yang dari pihak rekanan, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Senin (2/3/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hafidi, saat membacakan tuntunan, seperti dilansir detik.com.

Tersangka Dilimpahkan ke Kejati Jatim, Kasus Ambrolnya Atap SDN Gentong Segera Disidang

Tuntutan JPU ini lebih rendah dari ketentuan pidana maksimum yang tertuang dalam Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (2) KUHP yang didakwakan. Pidana maksimum Pasal 359 KUHP yakni 5 tahun dan Pasal 360 ayat (2) yakni 9 bulan kurungan.

"Pertimbangan meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, sama-sama jadi tulang punggung keluarga. Keduanya juga tak mempersulit persidangan dan mengakui perbuatannya," terang Hafidi.

Dedy Maryanto merupakan warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Sementara Sutaji Efendi adalah warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Keduanya pasrah dengan tuntutan jaksa.

Selidiki Kasus SDN Gentong Ambruk, Polda Jatim Geledah Kantor Disdik Pasuruan

Selama persidangan keduanya tak didampingi penasehat hukum. Sejak awal sidang keduanya memang menolak didampingi penasehat hukum hingga persidangan tuntas. Sidang berlangsung cepat sekitar 10 menit. Kedua terdakwa tak berkomentar setelah sidang dan langsung dibawa ke ruang tahanan.

"Tanggal 9 Maret agendanya pembelaan. Silakan mereka membela diri baik lisan maupun tertulis," terang Hafidi.

Kasus ini bermula peristiwa atap SDN Gentong ambruk di Pasuruan pada 5 November 2019. Kejadian ini mengakibatkan murid dan seorang guru meninggal dunia dan belasan murid luka-luka.

Kontraktor Proyek SDN Gentong Pasuruan Kurangi Material Gara-Gara Ini

Dalam dakwaan JPU, atap gedung SDN Gentong ambruk karena konstruksi bangunan yang tak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

PT Pegadaian Raih Paritrana Award 2025, Bukti Nyata Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja & Keberlanjutan Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang dengan menerima penghargaan bergengsi Paritrana Award… Read More

15 jam ago

Pegadaian Dukung Pemberdayaan Kelompok Rentan lewat Pelatihan Kemandirian Ekonomi dan Inklusi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA — PT Pegadaian bersama PT Permodalan Nasional Madani (PNM), dua entitas dalam holding… Read More

7 hari ago

Meriahkan Tahun Baru Islam, Pegadaian Syariah Gelar Kilau Emas Muharram untuk Masyarakat Aceh

Madiunpos, LHOKSEUMAWE — Pegadaian Syariah meluncurkan program sosial-ekonomi bertajuk Kota Islami Lhokseumawe Amanah untuk Ekonomi… Read More

1 minggu ago

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 minggu ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

2 minggu ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

3 minggu ago

This website uses cookies.