Kategori: News

2 Terdakwa Kasus Ambruknya SDN Gentong Pasuruan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Madiunpos.com, PASURUAN -- Masih ingat kasus atap SDN Gentong, Pasuruan, yang ambruk dan menyebabkan seorang siswa dan guru tewas pada 5 November 2019? Kasus itu kini sudah masuk persidangan dengan tahap tuntutan.

Dua terdakwa, Dedy Maryanto, 39, dan Sutaji Efendi, 56, yang dari pihak rekanan, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Senin (2/3/2020).

"Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hafidi, saat membacakan tuntunan, seperti dilansir detik.com.

Tersangka Dilimpahkan ke Kejati Jatim, Kasus Ambrolnya Atap SDN Gentong Segera Disidang

Tuntutan JPU ini lebih rendah dari ketentuan pidana maksimum yang tertuang dalam Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (2) KUHP yang didakwakan. Pidana maksimum Pasal 359 KUHP yakni 5 tahun dan Pasal 360 ayat (2) yakni 9 bulan kurungan.

"Pertimbangan meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, sama-sama jadi tulang punggung keluarga. Keduanya juga tak mempersulit persidangan dan mengakui perbuatannya," terang Hafidi.

Dedy Maryanto merupakan warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Sementara Sutaji Efendi adalah warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Keduanya pasrah dengan tuntutan jaksa.

Selidiki Kasus SDN Gentong Ambruk, Polda Jatim Geledah Kantor Disdik Pasuruan

Selama persidangan keduanya tak didampingi penasehat hukum. Sejak awal sidang keduanya memang menolak didampingi penasehat hukum hingga persidangan tuntas. Sidang berlangsung cepat sekitar 10 menit. Kedua terdakwa tak berkomentar setelah sidang dan langsung dibawa ke ruang tahanan.

"Tanggal 9 Maret agendanya pembelaan. Silakan mereka membela diri baik lisan maupun tertulis," terang Hafidi.

Kasus ini bermula peristiwa atap SDN Gentong ambruk di Pasuruan pada 5 November 2019. Kejadian ini mengakibatkan murid dan seorang guru meninggal dunia dan belasan murid luka-luka.

Kontraktor Proyek SDN Gentong Pasuruan Kurangi Material Gara-Gara Ini

Dalam dakwaan JPU, atap gedung SDN Gentong ambruk karena konstruksi bangunan yang tak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

2 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

6 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.