2 Terdakwa Kasus Ambruknya SDN Gentong Pasuruan Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Dua terdakwa kasus atap SDN Gentong Pasuruan yang ambrol dituntut 3,5 tahun penjara.

2 Terdakwa Kasus Ambruknya SDN Gentong Pasuruan Dituntut 3,5 Tahun Penjara Dua terdakwa kasus ambruknya SDN Gentong saat menjalani sidang di PN Pasuruan, Senin (2/3/2020). (detik.com)

    Madiunpos.com, PASURUAN -- Masih ingat kasus atap SDN Gentong, Pasuruan, yang ambruk dan menyebabkan seorang siswa dan guru tewas pada 5 November 2019? Kasus itu kini sudah masuk persidangan dengan tahap tuntutan.

    Dua terdakwa, Dedy Maryanto, 39, dan Sutaji Efendi, 56, yang dari pihak rekanan, dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan, Senin (2/3/2020).

    "Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hafidi, saat membacakan tuntunan, seperti dilansir detik.com.

    Tersangka Dilimpahkan ke Kejati Jatim, Kasus Ambrolnya Atap SDN Gentong Segera Disidang

    Tuntutan JPU ini lebih rendah dari ketentuan pidana maksimum yang tertuang dalam Pasal 359 dan Pasal 360 ayat (2) KUHP yang didakwakan. Pidana maksimum Pasal 359 KUHP yakni 5 tahun dan Pasal 360 ayat (2) yakni 9 bulan kurungan.

    "Pertimbangan meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, sama-sama jadi tulang punggung keluarga. Keduanya juga tak mempersulit persidangan dan mengakui perbuatannya," terang Hafidi.

    Dedy Maryanto merupakan warga Kelurahan Purutrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Sementara Sutaji Efendi adalah warga Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Keduanya pasrah dengan tuntutan jaksa.

    Selidiki Kasus SDN Gentong Ambruk, Polda Jatim Geledah Kantor Disdik Pasuruan

    Selama persidangan keduanya tak didampingi penasehat hukum. Sejak awal sidang keduanya memang menolak didampingi penasehat hukum hingga persidangan tuntas. Sidang berlangsung cepat sekitar 10 menit. Kedua terdakwa tak berkomentar setelah sidang dan langsung dibawa ke ruang tahanan.

    "Tanggal 9 Maret agendanya pembelaan. Silakan mereka membela diri baik lisan maupun tertulis," terang Hafidi.

    Kasus ini bermula peristiwa atap SDN Gentong ambruk di Pasuruan pada 5 November 2019. Kejadian ini mengakibatkan murid dan seorang guru meninggal dunia dan belasan murid luka-luka.

    Kontraktor Proyek SDN Gentong Pasuruan Kurangi Material Gara-Gara Ini

    Dalam dakwaan JPU, atap gedung SDN Gentong ambruk karena konstruksi bangunan yang tak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.