4 Pembobol ATM Dibekuk di Sidoarjo, Begini Modus Operandi Mereka

Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil membekuk empat tersangka pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Keempat pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial FY, JS, SN, dan RA yang semuanya merupakan warga Lampung.

4 Pembobol ATM Dibekuk di Sidoarjo, Begini Modus Operandi Mereka Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan pelaku pembobolan ATM, Rabu (31/10/2018). (Antara-Ist)

    Madiunpos.com, SIDOARJO -- Petugas Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil membekuk empat tersangka pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Keempat pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial FY, JS, SN, dan RA yang semuanya merupakan warga Lampung.

    Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Komisaris Polisi M. Harris, Rabu (31/10/2018), mengatakan para pelaku beraksi dengan modus mengganjal mesin ATM menggunakan tusuk gigi serta memasukkan kartu ATM yang sudah dimodifikasi.

    Dia mengemukakan para pelaku sudah mempersiapkan dengan matang sebelum menjalankan aksinya. "Pelaku sudah mempersiapkan segala sarana prasarananya seperti kartu ATM BCA yang berbeda-beda nomor seri dan sudah dipotong di samping atas (modif), gergaji besi kecil, dan tusuk gigi," katanya.

    M. Harris mengatakan keempat pelaku ditangkap di sebuah penginapan di Sedati Sidoarjo, usai petugas mendapatkan laporan dari korban.

    "Mereka kami tangkap saat berada di sebuah penginapan di kawasan Sedati setelah korban melapor," katanya.

    Dia menambahkan dalam melakukan aksi mereka, pelaku memilih salah satu mesin ATM yang ada di sebuah perumahan di Sidoarjo, kemudian pelaku masuk ke minimarket dan salah satu pelaku memasang tusuk gigi dengan tujuan supaya kartu ATM tidak dapat masuk dan hanya menerima kartu ATM milik pelaku yang sudah dimodifikasi sebelumnya.

    "Usai memasang tusuk gigi tersebut, mereka menunggu target dan saat itu ada satu korban, dia kebingungan karena kartu ATM-nya tidak dapat masuk. Kemudian salah satu pelaku menghampiri dan menawarkan bantuan kepada korban dengan membawa struk seakan-akan pelaku berhasil melakukan transaksi," ujarnya.

    Akan tetapi, kata dia, korban tidak menyadari kalau kartu ATM-nya sudah ditukar dengan ATM yang sudah dimodifikasi, sehingga korban mengira kartu ATM yang sebelumnya tidak dapat masuk tersebut adalah kartu ATM miliknya.

    "Setelah mendapat kartu ATM korban dan mengetahui nomor pinnya, pelaku langsung kabur dan menuju mesin ATM yang lain untuk menguras isi ATM milik korban," ucapnya.

    Dari ungkap kasus tersebut, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya, satu unit mobil nopol B 1268 SIF, 8 kartu ATM yang berbeda-beda, tusuk gigi, cutter, gergaji besi dan uang sisa kejahatan Rp55.000.

    "Pelaku dijerat pasal 363 KUHP," katanya.

    Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.