Kategori: Kisah UnikNews

5 Sanksi Warga Tak Pakai Masker di Beberapa Daerah Ini Terbilang Aneh, Ada Yang Berdoa di Kuburan

Madiunpos.com, MADIUN – Penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 gencar dilakukan. Namun masih saja ditemui warga yang melanggar. Beberapa sanksi tegas pun diberikan oleh petugas kepada warga yang tidak memakai masker.

Penerapan operasi yustisi sudah mulai dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota di Jawa Timur dengan jenis sanksi yang berbeda-beda. Mulai dari menyapu jalan, membersihkan sungai, menyemprot jalan, dan lain sebagainya. Seperti dikutip dari suara.com, Kamis (17/9/2020), berikut sanksi unik yang diberikan petugas terhadap warga yang tak memakai masker.

1. Dihukum menyemprot jalan

Pemerintah Kota (Pemkot ) Madiun serius dalam memberikan sanksi tegas untuk warganya yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Beberapa waktu lalu sanksi yang diberikan petugas di Madiun ini juga sempat viral di media sosial. Warga yang tidak memakai masker dihukum menyemprot jalan dengan cairan disinfektan.

Seperti yang dialami pria dan wanita yang video nya sempat viral. Mereka diberi sanksi menyemprot area dan fasilitas umum di pedestrian Jl. Pahlawan Kota Madiun.

2. Dihukum nyanyi lagu kebangsaan

Hukuman ini paling banyak dipakai akhir-akhir ini. misalnya di Nganjuk, Jawa Timur. Satgas gabungan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan memberi sanksi menyanyi lagu kebangsaan kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Hanya, masih ada masyarakat yang ngeyel. Misalnya dialami salah satu emak-emak yang mengaku tidak hafal lagu kebangsaan. Ia kemudian nego minta nyanyi lagu campur sari. Ada-ada saja.

3. Dihukum berdoa di kuburan

Beberapa waktu lalu sempat viral foto-foto para pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo. Mereka dihukum berdoa di kuburan malam-malam di makam korban Covid-19 di Proloyo, Sidoarjo.

Sebanyak 54 orang pelanggar protokol kesehatan diciduk lalu dihukum dengan cara seperti itu. Foto-foto mereka viral di media sosial dan menuai komentar beragam dari netizen.

4. Dihukum baca doa keselamatan

Tim Gugus Tugas Covid-19 gencar melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di Sampang, Madura. Sanksi bagi yang tidak menggunakan masker di Sampang ialah membaca surat pendek Al-Quran.

Seperti yang dialami oleh dua santri yang kedapatan tidak menggunakan masker, mereka disanksi untuk membaca doa keselamatan.

5. Dihukum tidur di peti jenazah

Untuk memberikan efek jera, ada juga hukuman yang agak seram. Bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta hukumannya tidur di dalam peti jenazah.

Hukuman ini juga sempat viral di media sosial. Hanya hukuman jenis ini belakangan menuai kontroversi. Tapi apa pun itu, hukuman sosial seperti ini agaknya memang perlu untuk memberikan efek jera.

 

 

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

3 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

7 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.