Kategori: Kisah UnikNews

5 Sanksi Warga Tak Pakai Masker di Beberapa Daerah Ini Terbilang Aneh, Ada Yang Berdoa di Kuburan

Madiunpos.com, MADIUN – Penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 gencar dilakukan. Namun masih saja ditemui warga yang melanggar. Beberapa sanksi tegas pun diberikan oleh petugas kepada warga yang tidak memakai masker.

Penerapan operasi yustisi sudah mulai dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota di Jawa Timur dengan jenis sanksi yang berbeda-beda. Mulai dari menyapu jalan, membersihkan sungai, menyemprot jalan, dan lain sebagainya. Seperti dikutip dari suara.com, Kamis (17/9/2020), berikut sanksi unik yang diberikan petugas terhadap warga yang tak memakai masker.

1. Dihukum menyemprot jalan

Pemerintah Kota (Pemkot ) Madiun serius dalam memberikan sanksi tegas untuk warganya yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Beberapa waktu lalu sanksi yang diberikan petugas di Madiun ini juga sempat viral di media sosial. Warga yang tidak memakai masker dihukum menyemprot jalan dengan cairan disinfektan.

Seperti yang dialami pria dan wanita yang video nya sempat viral. Mereka diberi sanksi menyemprot area dan fasilitas umum di pedestrian Jl. Pahlawan Kota Madiun.

2. Dihukum nyanyi lagu kebangsaan

Hukuman ini paling banyak dipakai akhir-akhir ini. misalnya di Nganjuk, Jawa Timur. Satgas gabungan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan memberi sanksi menyanyi lagu kebangsaan kepada para pelanggar protokol kesehatan.

Hanya, masih ada masyarakat yang ngeyel. Misalnya dialami salah satu emak-emak yang mengaku tidak hafal lagu kebangsaan. Ia kemudian nego minta nyanyi lagu campur sari. Ada-ada saja.

3. Dihukum berdoa di kuburan

Beberapa waktu lalu sempat viral foto-foto para pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo. Mereka dihukum berdoa di kuburan malam-malam di makam korban Covid-19 di Proloyo, Sidoarjo.

Sebanyak 54 orang pelanggar protokol kesehatan diciduk lalu dihukum dengan cara seperti itu. Foto-foto mereka viral di media sosial dan menuai komentar beragam dari netizen.

4. Dihukum baca doa keselamatan

Tim Gugus Tugas Covid-19 gencar melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di Sampang, Madura. Sanksi bagi yang tidak menggunakan masker di Sampang ialah membaca surat pendek Al-Quran.

Seperti yang dialami oleh dua santri yang kedapatan tidak menggunakan masker, mereka disanksi untuk membaca doa keselamatan.

5. Dihukum tidur di peti jenazah

Untuk memberikan efek jera, ada juga hukuman yang agak seram. Bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta hukumannya tidur di dalam peti jenazah.

Hukuman ini juga sempat viral di media sosial. Hanya hukuman jenis ini belakangan menuai kontroversi. Tapi apa pun itu, hukuman sosial seperti ini agaknya memang perlu untuk memberikan efek jera.

 

 

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

5 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.