5 Sanksi Warga Tak Pakai Masker di Beberapa Daerah Ini Terbilang Aneh, Ada Yang Berdoa di Kuburan
Sejumlah daerah memiliki sanksi unik untuk membuat jera warga yang tak pakai masker.
Madiunpos.com, MADIUN – Penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 gencar dilakukan. Namun masih saja ditemui warga yang melanggar. Beberapa sanksi tegas pun diberikan oleh petugas kepada warga yang tidak memakai masker.
Penerapan operasi yustisi sudah mulai dilakukan di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota di Jawa Timur dengan jenis sanksi yang berbeda-beda. Mulai dari menyapu jalan, membersihkan sungai, menyemprot jalan, dan lain sebagainya. Seperti dikutip dari suara.com, Kamis (17/9/2020), berikut sanksi unik yang diberikan petugas terhadap warga yang tak memakai masker.
1. Dihukum menyemprot jalan
Pemerintah Kota (Pemkot ) Madiun serius dalam memberikan sanksi tegas untuk warganya yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Beberapa waktu lalu sanksi yang diberikan petugas di Madiun ini juga sempat viral di media sosial. Warga yang tidak memakai masker dihukum menyemprot jalan dengan cairan disinfektan.
Seperti yang dialami pria dan wanita yang video nya sempat viral. Mereka diberi sanksi menyemprot area dan fasilitas umum di pedestrian Jl. Pahlawan Kota Madiun.
2. Dihukum nyanyi lagu kebangsaan
Hukuman ini paling banyak dipakai akhir-akhir ini. misalnya di Nganjuk, Jawa Timur. Satgas gabungan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan memberi sanksi menyanyi lagu kebangsaan kepada para pelanggar protokol kesehatan.
Hanya, masih ada masyarakat yang ngeyel. Misalnya dialami salah satu emak-emak yang mengaku tidak hafal lagu kebangsaan. Ia kemudian nego minta nyanyi lagu campur sari. Ada-ada saja.
3. Dihukum berdoa di kuburan
Beberapa waktu lalu sempat viral foto-foto para pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo. Mereka dihukum berdoa di kuburan malam-malam di makam korban Covid-19 di Proloyo, Sidoarjo.
Sebanyak 54 orang pelanggar protokol kesehatan diciduk lalu dihukum dengan cara seperti itu. Foto-foto mereka viral di media sosial dan menuai komentar beragam dari netizen.
4. Dihukum baca doa keselamatan
Tim Gugus Tugas Covid-19 gencar melakukan operasi yustisi protokol kesehatan di Sampang, Madura. Sanksi bagi yang tidak menggunakan masker di Sampang ialah membaca surat pendek Al-Quran.
Seperti yang dialami oleh dua santri yang kedapatan tidak menggunakan masker, mereka disanksi untuk membaca doa keselamatan.
5. Dihukum tidur di peti jenazah
Untuk memberikan efek jera, ada juga hukuman yang agak seram. Bagi pelanggar protokol kesehatan di Jakarta hukumannya tidur di dalam peti jenazah.
Hukuman ini juga sempat viral di media sosial. Hanya hukuman jenis ini belakangan menuai kontroversi. Tapi apa pun itu, hukuman sosial seperti ini agaknya memang perlu untuk memberikan efek jera.
Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy
Baca Juga
- Anggota DPRD Jatim Gelar Hajatan Pernikahan, Bupati Situbondo: Prokesnya Super Ketat
- Gus Ipul Ingin Pemerintah Tak Larang Mudik Lebaran
- Video Wali Kota Blitar Joget dan Nyanyi Tanpa Masker Viral, Polisi Panggil Panitia Acara
- Viral, Video Wali Kota Blitar Syukuran Berjoget dan Nyanyi Tanpa Masker
- Langgar Prokes, Anak Punk di Ponorogo Dihukum Push Up dan Hormat Bendera
- Dangdutan Langgar Protokol Kesehatan, 15 Polisi di Pasuruan Hanya Didenda Rp100.000
- Pelanggar Prokes di Gresik Pilih Dipenjara Ketimbang Bayar Denda Rp100.000
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.