Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Bukan karena Korsleting, Tetapi..
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo mengatakan berdasarkan hasil Tim Puslabfor Polri, kebakaran gedung utama Kejaksaan Agung tidak disebabkan oleh korsleting.
Madiunpos.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan penyebab kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan karena arus pendek listrik (korsleting). Sigit mengatakan gedung Kejagung terbakar karena ada percikan api di sekitar bahan mudah terbakar.
Dia menjelaskan Tim Puslabfor Polri menemukan ada nyala api terbuka atau open flame di ruangan rapat Biro Kepegawaian di lantai VI Gedung Utama Kejagung. Api tersebut, kata Sigit, kemudian cepat menjalar karena di sekitar lokasi api ada beberapa bahan yang mudah terbakar.
Bahan tersebut antara lain akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung. Selain itu cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidro karbon. Ditambah kondisi gedung yang disekat dengan bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, dan panel HPL.
Muncul Pesan Berantai “Pergi ke Surga” di WA, BNPT Minta Masyarakat Waspada
"Dari fakta yang didapatkan, pada Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekitar pukul 11.30 WIB-17.30 WIB itu ada tukang atau orang yang sedang bekerja di lantai VI ruang Biro Kepegawaian," tuturnya, Kamis (17/9/2020).
Menurutnya, dari 131 orang saksi yang diperiksa tim penyidik, ada beberapa orang saksi yang telah berupaya memadamkan api tersebut. Namun, upaya itu tidak berhasil karena tidak ada fasilitas pemadam yang memadai dan keterbatasan infrastruktur.
"Sarana dan prasarana terbatas, sehingga api tidak mampu dipadamkan saksi yang datang sesaat setelah kejadian kebakaran itu," katanya.
Gali Sumur, Warga Bondowoso Temukan Struktur Bata Zaman Majapahit
Pasal Berlapis
Di samping itu, Kabareskrim memastikan akan menjerat pasal berlapis terhadap pelaku penyebab kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Sigit menjelaskan tim penyidik akan menjerat pelaku penyebab kebakaran tersebut dengan Pasal 187 KUHP yang ancaman kurungan penjaranya itu maksimal seumur hidup. Selain itu ditambah Pasal 188 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.
Menurut Sigit berdasarkan hasil penyelidikan tim Bareskrim Polri, peristiwa kebakaran di Gedung Utama Kejagung itu telah memenuhi unsur pidana. "Maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Kami tingkatkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan," tuturnya.
2 Pesilat Diserang di Sukoharjo, Ini Kata Ketua Umum PSHT Pusat Madiun
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Kapolri Terbitkan Telegram, Larang Media Siarkan Arogansi dan Kekerasan Polisi
- Mabes Polri Diserang Wanita Berpistol, Ini Pernyataan Lengkap Kapolri
- Penyerang Mabes Polri Zakiah Aini Ternyata Tinggalkan Surat Wasiat
- Mabes Polri Diserang Perempuan Berpistol, Mapolda Jatim Dijaga Brimob
- Datangi Mabes Polri, Amien Rais Siap Jamin Penangguhan Penahanan HRS
- Tak Puas Kinerja Jokowi, Mobil Ormas Berpelat Nomor RI 1 Terobos Mabes Polri
- Polri Tak Beri Izin Keramaian, Nasib Liga 1 dan Liga 2 Tak Jelas
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.