Kategori: News

Penyebab Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Bukan karena Korsleting, Tetapi..

Madiunpos.com, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan penyebab kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) bukan karena arus pendek listrik (korsleting). Sigit mengatakan gedung Kejagung terbakar karena ada percikan api di sekitar bahan mudah terbakar.

Dia menjelaskan Tim Puslabfor Polri menemukan ada nyala api terbuka atau open flame di ruangan rapat Biro Kepegawaian di lantai VI Gedung Utama Kejagung. Api tersebut, kata Sigit, kemudian cepat menjalar karena di sekitar lokasi api ada beberapa bahan yang mudah terbakar.

Bahan tersebut antara lain akseleran berupa ACP pada lapisan luar gedung. Selain itu cairan minyak lobi yang mengandung senyawa hidro karbon. Ditambah kondisi gedung yang disekat dengan bahan yang mudah terbakar seperti gypsum, lantai parkit, dan panel HPL.

Muncul Pesan Berantai “Pergi ke Surga” di WA, BNPT Minta Masyarakat Waspada

"Dari fakta yang didapatkan, pada Sabtu tanggal 22 Agustus 2020 sekitar pukul 11.30 WIB-17.30 WIB itu ada tukang atau orang yang sedang bekerja di lantai VI ruang Biro Kepegawaian," tuturnya, Kamis (17/9/2020).

Menurutnya, dari 131 orang saksi yang diperiksa tim penyidik, ada beberapa orang saksi yang telah berupaya memadamkan api tersebut. Namun, upaya itu tidak berhasil karena tidak ada fasilitas pemadam yang memadai dan keterbatasan infrastruktur.

"Sarana dan prasarana terbatas, sehingga api tidak mampu dipadamkan saksi yang datang sesaat setelah kejadian kebakaran itu," katanya.

Gali Sumur, Warga Bondowoso Temukan Struktur Bata Zaman Majapahit

 

Pasal Berlapis

Di samping itu, Kabareskrim memastikan akan menjerat pasal berlapis terhadap pelaku penyebab kebakaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Sigit menjelaskan tim penyidik akan menjerat pelaku penyebab kebakaran tersebut dengan Pasal 187 KUHP yang ancaman kurungan penjaranya itu maksimal seumur hidup. Selain itu ditambah Pasal 188 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Menurut Sigit berdasarkan hasil penyelidikan tim Bareskrim Polri, peristiwa kebakaran di Gedung Utama Kejagung itu telah memenuhi unsur pidana. "Maka penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana. Kami tingkatkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan," tuturnya.

2 Pesilat Diserang di Sukoharjo, Ini Kata Ketua Umum PSHT Pusat Madiun

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

3 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

4 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

6 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

6 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

6 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.