51 Desa di Magetan Dinilai Rawan Menyalahgunakan ADD

Sebanyak 51 desa di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dinilai rawan terjadi penyalahgunaan Anggaran Alokasi Desa (ADD). Puluhan desa itu tersebar di empat kecamatan yang terkategori lemah dalam pengelolaan keuangan.

51 Desa di Magetan Dinilai Rawan Menyalahgunakan ADD Ilustrasi kejaksaan. (Bukalapak.com)

    Madiunpos.com, MAGETAN -- Sebanyak 51 desa di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, dinilai rawan terjadi penyalahgunaan Anggaran Alokasi Desa (ADD). Puluhan desa itu tersebar di empat kecamatan yang terkategori lemah dalam pengelolaan keuangan.

    Empat kecamatan tersebut adalah Kecamatan Parang, Kawedanan, Poncol, dan Lembean.

    "Maka dari itu kami rutin untuk melakukan sambang desa. Kategori lemah itu ada temuan terkait dengan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan, anggaran, ada kelainan, kurang pahamnya bendahara," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Atang Pujianto kepada Detikcom di kantornya, Jumat (28/6/2019).

    Kesalahan dalam pengelolaan keuangan oleh perangkat desa utamanya bendahara desa, lanjut Atang, sangat rawan dalam pelanggaran hukum.

    Diungkapkan Atang, kelemahan pengelolaan keuangan para perangkat desa itu diketahui saat tim Kejari Magetan rutin mengadakan sambang desa. Dalam sambang desa itu pihak pejabat kejaksaan ingin membetulkan pengelola keuangan yang belum benar.

    "Hasil sambang desa ditemukan ternyata banyak perangkat desa yang masih lemah pengelolaan keuangannya. Baik dari sisi administrasi maupun pertanggungjawabannya," kata Anang.

    Dia menjelaskan sistem sambang desa itu yakni pihaknya datang dan para pengelola keuangan desa membawa berkas pertanggungjawaban.

    "Nah dari situ ditemukan kondisi perangkat desa utamanya pengelolaan keuangan belum menguasai dan perlu pembenahan," ungkapnya.

    Atang mengatakan terkait masih lemahnya pengelola keuangan di tingkat desa, para perangkat desa mengusulkan bupati untuk mengadakan bimtek. Bimtek pengelolan keuangan diikuti oleh seluruh kepada desa di Magetan untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pengelolaan keuangan.

    "Kami sudah sarankan kepada bupati agar diadakan peningkatan SDM. Hasil uji petik dari empat kecamatan tersebut akhirnya mendasari saran kepada pemda untuk meningkatkan kualitas SDM terutama perangkat pengelola keuangan desa. Banyak teman-teman perangkat yang belum paham," ungkapnya.

    Berdasarkan data yang dihimpun, dari 51 desa di empat kecamatan yang masih lemah dalam pengelolaan keuangan itu adalah Kecamatan Kawedanan 20 desa. Kecamatan Lembeyan 10 desa, Kecamatan Parang 13 desa, dan kecamatan Poncol 8 desa.

    Berikut daftar 51 desa di Magetan yang masih lemah dalam hal pengelolaan keuangan:

    1. Kecamatan Kawedanan ada 20 desa yakni Desa Balerejo, Bogem, Garon, Genengan, Giripurno, Giripurno, Karangrejo, Kawedanan, Mangunrejo, Mojorejo, Ngadirejo, Ngentep, Ngunut, Pojok, Rejosari, Sampung, Selorejo, Sugihrejo, Tladan, Tulung.

    2. Kecamatan Lambeyan 10 desa yakni Desa Dukuh, Kediren, Kedungpanji, Krowe, Lembeyan Kulon, Lembeyan Wetan, Nguri, Pupus, Tapen Tunggur.

    3. Kecamatan Parang 13 desa yakni Bungkuk, Joketro, Krajan, Mategal, Ngaglik, Nglopang, Ngunut, Parang, Pragak, Sayutan, Sundul, Tamanarum, Trosono.

    4. Kecamatan Poncol ada 8 desa yakni Desa Alastuwo, Cileng, Genilangit, Gonggang, Janggan, Plangkrongan , Poncol, Sombo.

    Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.