Kategori: News

Ada Polisi, Wanita Penjual Sabu di Sumenep Ngumpet di Dapur

Madiunpos.com, SUMENEP -- Seorang perempuan berparas manis Zahratun, 30, warga Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep diringkus polisi. Dia ditangkap aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Tersangka ditangkap di rumahnya saat hendak melakukan transaksi sabu. Di rumahnya didapati lima paket sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti seperti dilansir dari Suara.com, Jumat (3/7/2020).

Penangkapan terhadap perempuan berparas manis ini berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai aktivitas tersangka. Diduga, tersangka kerap mengonsumsi dan bertransaksi sabu.

Mengejutkan, Tukang Becak di Pasuruan Meninggal Dengan Posisi “Sujud”

Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan tersangka. Saat mendapat informasi tersangka sedang melakukan transaksi di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerebekan.

“Saat ditangkap, tersangka sedang berdiri di dapur rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan lima poket sabu,” ungkap Widiarti.

Segarnya Minum Es Tebu di Mojokerto, Ditemani Penjual Cantik Lagi

Barang bukti berupa sabu itu ditemukan sebanyak satu paket di atas kompor dan tiga paket sabu di lantai dapur. Kemudian juga ditemukan satu paket sabu di kamar tersangka.

Lima paket sabu yang ditemukan di rumah tersangka itu masing-masing dengan berat kotor 1,40 gram, 1,00 gram, 0,36 gram, 0,32 gram, 0,26 gram. Berat keseluruhan 3,34 gram.

Selain itu, juga ditemukan uang tunai Rp300.000 diduga hasil menjual sabu, kemudian timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap sabu.

Ini Nih Pedagang Pentol Pake Akhlak, Sediakan Buku Bacaan Biar Anak Tak Kecanduan Gadget

“Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu dan uang tunai itu miliknya. Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Widiarti.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

4 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

1 minggu ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

2 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

2 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.