Kategori: News

Ada Polisi, Wanita Penjual Sabu di Sumenep Ngumpet di Dapur

Madiunpos.com, SUMENEP -- Seorang perempuan berparas manis Zahratun, 30, warga Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep diringkus polisi. Dia ditangkap aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

“Tersangka ditangkap di rumahnya saat hendak melakukan transaksi sabu. Di rumahnya didapati lima paket sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti seperti dilansir dari Suara.com, Jumat (3/7/2020).

Penangkapan terhadap perempuan berparas manis ini berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai aktivitas tersangka. Diduga, tersangka kerap mengonsumsi dan bertransaksi sabu.

Mengejutkan, Tukang Becak di Pasuruan Meninggal Dengan Posisi “Sujud”

Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan tersangka. Saat mendapat informasi tersangka sedang melakukan transaksi di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerebekan.

“Saat ditangkap, tersangka sedang berdiri di dapur rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan lima poket sabu,” ungkap Widiarti.

Segarnya Minum Es Tebu di Mojokerto, Ditemani Penjual Cantik Lagi

Barang bukti berupa sabu itu ditemukan sebanyak satu paket di atas kompor dan tiga paket sabu di lantai dapur. Kemudian juga ditemukan satu paket sabu di kamar tersangka.

Lima paket sabu yang ditemukan di rumah tersangka itu masing-masing dengan berat kotor 1,40 gram, 1,00 gram, 0,36 gram, 0,32 gram, 0,26 gram. Berat keseluruhan 3,34 gram.

Selain itu, juga ditemukan uang tunai Rp300.000 diduga hasil menjual sabu, kemudian timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap sabu.

Ini Nih Pedagang Pentol Pake Akhlak, Sediakan Buku Bacaan Biar Anak Tak Kecanduan Gadget

“Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu dan uang tunai itu miliknya. Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Widiarti.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Arif Fajar Setiadi

Dipublikasikan oleh
Arif Fajar Setiadi

Berita Terkini

Berjaya di Tingkat Global, Pegadaian Sabet Penghargaan PMO Terbaik Asia-Pasifik

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Project Management Office… Read More

5 jam ago

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

13 jam ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

1 hari ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

2 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

3 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.