Ada Polisi, Wanita Penjual Sabu di Sumenep Ngumpet di Dapur

Jualan sabu di rumah, wanita manis ini diciduk polisi lagin Ngumpet di dapur

Ada Polisi, Wanita Penjual Sabu di Sumenep Ngumpet di Dapur Zahratun, wanita ditangkap polisi lantaran simpan sabu-sabu. (Suara.com/istimewa).

    Madiunpos.com, SUMENEP -- Seorang perempuan berparas manis Zahratun, 30, warga Desa Bringin, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep diringkus polisi. Dia ditangkap aparat Satreskoba Polres Sumenep karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

    “Tersangka ditangkap di rumahnya saat hendak melakukan transaksi sabu. Di rumahnya didapati lima paket sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti seperti dilansir dari Suara.com, Jumat (3/7/2020).

    Penangkapan terhadap perempuan berparas manis ini berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai aktivitas tersangka. Diduga, tersangka kerap mengonsumsi dan bertransaksi sabu.

    Mengejutkan, Tukang Becak di Pasuruan Meninggal Dengan Posisi “Sujud”

    Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan secara intensif kegiatan tersangka. Saat mendapat informasi tersangka sedang melakukan transaksi di rumahnya, petugas langsung melakukan penggerebekan.

    “Saat ditangkap, tersangka sedang berdiri di dapur rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan lima poket sabu,” ungkap Widiarti.

    Segarnya Minum Es Tebu di Mojokerto, Ditemani Penjual Cantik Lagi

    Barang bukti berupa sabu itu ditemukan sebanyak satu paket di atas kompor dan tiga paket sabu di lantai dapur. Kemudian juga ditemukan satu paket sabu di kamar tersangka.

    Lima paket sabu yang ditemukan di rumah tersangka itu masing-masing dengan berat kotor 1,40 gram, 1,00 gram, 0,36 gram, 0,32 gram, 0,26 gram. Berat keseluruhan 3,34 gram.

    Selain itu, juga ditemukan uang tunai Rp300.000 diduga hasil menjual sabu, kemudian timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap sabu.

    Ini Nih Pedagang Pentol Pake Akhlak, Sediakan Buku Bacaan Biar Anak Tak Kecanduan Gadget

    “Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu dan uang tunai itu miliknya. Kemudian tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Widiarti.

    Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.



    Editor : Arif Fajar Setiadi

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.