Adukan ke Sini Bila THR Belum Cair H-7 Lebaran!
Pemkot Madiun akan membuka pos pengaduan untuk pembayaran THR kepada pekerja. Jumlah pekerja di Kota Madiun pada tahun 2018 ini sebanyak 87.500 orang. Seluruh pekerja ini berhak mendapatkan THR dari perusahaan yang mempekerjakan mereka.

<p dir="ltr"><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> -- Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun mendesak perusahaan di wilayah setempat untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran 2018. Jika ada <a title="THR Cair Paling Lambat Sepekan sebelum Lebaran" href="http://news.solopos.com/read/20180515/496/916299/thr-cair-paling-lambat-sepekan-sebelum-lebaran">perusahaan tidak memberikan</a> THR sesuai aturan, pekerja bisa melaporkannya.</p><p dir="ltr">Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun, Suyoto, mengatakan jumlah pekerja di Kota Madiun pada tahun 2018 ini sebanyak 87.500 orang. Seluruh pekerja ini berhak mendapatkan THR dari perusahaan yang mempekerjakan mereka.</p><p dir="ltr">"Perusahaan harus memberikan THR kepada karyawannya paling lambat H-7. Kalau Lebaran pada tanggal 15 Juni, maka paling lambat pekerja sudah menerima THR pada 8 Juni," kata dia kepada wartawan, Kamis (31/5/2018).</p><p dir="ltr">Suyoto menuturkan kebijakan tersebut merujuk pada surat edaran (SE) Menaker No. 2/2018 tentang Pembayaran THR Keagamaan 2018. Dalam SE itu, tidak hanya batas waktu pencairan yang diatur, <a title="Debat II Pilkada Kota Madiun Digelar 21 Juni 2018" href="http://madiun.solopos.com/read/20180531/516/919554/debat-ii-pilkada-kota-madiun-digelar-21-juni-2018">tetapi perhitungan besaran THR setiap karyawan</a>.</p><p dir="ltr">‘’Mengacu Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha atau pemberi tenaga kerja kepada pekerja atau karyawannya,’’ jelas Suyoto.</p><p dir="ltr">THR ini wajib diberikan kepada seluruh karyawan baik yang berstatus karyawan tetap, kontrak, maupun karyawan yang terikat dalam perjanjian kerja waktu tidak tertentu.</p><p dir="ltr">Untuk besaran THR, kata dia, ditentukan berdasarkan masa kerja. Bagi yang bekerja satu tahun <a title="Pemerintah Siapkan Rp4,3 triliun untuk Bikin 315 Rusun Santri" href="http://madiun.solopos.com/read/20180531/516/919326/pemerintah-siapkan-rp43-triliun-untuk-bikin-315-rusun-santri">selama terus menerus berhak atas THR</a> sebesar satu kali gaji pokok. Sedangkan untuk pekerja yang kurang dari satu tahun besaran THR diberikan secara proporsional.</p><p dir="ltr">Pemkot mendesak perusahan untuk bisa membayarkan THR kepada pekerjanya. Pihaknya akan mendirikan pos pengaduan untuk menampung laporan-laporan terkait adanya bentuk pelanggaran dalam pembayaran THR.</p><p dir="ltr">"Kalau pencairan THR telat itu bisa menjadi aduan ke pos pengaduan," kata dia. </p><p dir="ltr"><strong>Silakan </strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong> dan </strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong> untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>
Editor : Rohmah Ermawati
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.