Angka Pernikahan Dini di Tulungagung Terus Naik
Tren pernikahan dini di Kabupaten Tulungagung menunjukkan peningkatan beberapa tahun terakhir. Hal itu mengacu pada angka permohonan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tulungagung yang terus naik sejak 2016 hingga kini

<p><strong>Madiunpos.com, TULUNGAGUNG</strong> -- Tren pernikahan dini di Kabupaten Tulungagung menunjukkan peningkatan beberapa tahun terakhir. Hal itu mengacu pada <a title="Bayi 5 Bulan Ditinggal Ibunya di Hutan Ponorogo hingga Meninggal" href="http://madiun.solopos.com/read/20180525/516/918372/bayi-5-bulan-ditinggal-ibunya-di-hutan-ponorogo-hingga-meninggal">angka permohonan</a> dispensasi nikah di Pengadilan Agama Tulungagung yang terus naik sejak 2016 hingga kini.</p><p>"Ada tren peningkatan jika mengacu jumlah permohonan dispensasi nikah dari tahun 2016, 2017, dan awal hingga pertengahan 2018," kata Pejabat Humas Pengadilan Agama Kabupaten Tulungagung Tamat Zaifudin di Tulungagung, Kamis (24/5/2018).</p><p><span>Dia membeberkan pada 2016 jumlah permohonan dispensasi nikah tercatat sebanyak 120 perkara, sedangkan pada 2017 jumlah permohonan naik drastis menjadi 190 perkara.</span></p><p><span>"Tahun ini ada tren naik lagi karena hingga April 2018 sudah masuk 56 permohonan," paparnya.</span></p><p>Tamat Zaifudin menjelaskan <a title="BI Jatim Gandeng 66 Perbankan Layani Penukaran Uang Baru" href="%20http://madiun.solopos.com/read/20180525/516/918266/bi-jatim-gandeng-66-perbankan-layani-penukaran-uang-baru">tidak semua permohonan</a> dispensasi nikah dikabulkan majelis hakim yang menyidangkan. Banyak hal yang menjadi pertimbangan di antaranya usia bocah, kedewasaan psikologis pemohon, sosiologis hingga faktor yuridis.</p><p>Menurut dia, semua aspek akan dikaji tim majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, untuk melihat sisi manfaat dan mudarat (keburukan) dari <a title="Yuk, Berburu Spot Foto Penuh Warna di Dam Jati Magetan " href="http://madiun.solopos.com/read/20180520/516/917344/yuk-berburu-spot-foto-penuh-warna-di-dam-jati-magetan">dispensasi nikah yang diberikan</a>.</p><p><span>Untuk memutuskan pun pengadilan agama akan terlebih dulu mendengarkan rekomendasi dari KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) atau jika di Tulungagung saat ini di bawah Unit Layanan Terpadu Perlindungan Sosial Anak Integratif (ULT PSAI).</span></p><p><span>"Kewenangan Pengadilan Agama di sini adalah mengabulkan atau menolak permohonan dispensasi nikah yang diajukan keluarga bocah. Jika dikabulkan, pelaksanaan keputusan dikembalikan ke Kantor Urusan Agama untuk menikahkan sesuai ketentuan," ujarnya.</span></p><p><strong>Silakan </strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong> dan </strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong> untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p><p><span> </span></p>
Editor : Rohmah Ermawati
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.