Aparat Polres Ngawi Bekuk 2 Pengguna Sabu-Sabu Pakai Cara Ini

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, berhasil membekuk dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan pemasok dari dalam lembaga pemasyarakatan (LP/lapas).

Aparat Polres Ngawi Bekuk 2 Pengguna Sabu-Sabu Pakai Cara Ini Ilustrasi narkoba. (Solopos-Whisnu Paksa)

    Madiunpos.com, NGAWI -- Aparat Kepolisian Resor (Polres) Ngawi, Jawa Timur, berhasil membekuk dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu yang diduga melibatkan pemasok dari dalam lembaga pemasyarakatan (LP/lapas).

    Kedua tersangka yang ditangkap polisi adalah Heri Purnomo, 35, warga Desa Semen, Kecamatan Paron, Ngawi, dan Yunus, 34, warga Desa Krebet, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun. Keduanya ditangkap secara terpisah.

    "Untuk tersangka Heri, ditangkap dengan cara undercover buy atau pembelian lewat penyamaran pada 15 Januari lalu. Sedangkan satunya ditangkap selang dua minggu kemudian," ujar Kapolres Ngawi AKBP Pranatal Hutajulu kepada wartawan Rabu (13/2/2019).

    Kapolres menjelaskan Heri Purnomo disergap polisi saat berada di Jl. Yos Sudarso, Ngawi, tepatnya, di depan sebuah toko wilayah sekitar. Lelaki yang bekerja sebagai montir itu, ungkap Pranatal Hutajulu, lantas digeledah.

    Hasilnya, beber Kapolres Ngawi, ditemukan sabu-sabu seberat 0,26 gram yang disembunyikan dalam satu plastik klip di dalam bungkus rokok. Seketika, Heri Purnomo digelandang ke mapolres setempat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

    Sedangkan Yunus ditangkap di pinggir Jalan Desa Legundi, Kecamatan Karangjati. Makelar kayu jati itu kedapatan membawa sabu seberat 0,48 gram yang disimpan dalam plastik klip dan disembunyikan dalam bungkus rokok.

    Petugas juga mengamankan pipet kaca dan alat untuk mengonsumsi sabu-sabu lainnya di tas tersangka. Kepada polisi, para tersangka mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk kepentingan pribadi.

    Mereka mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk menjaga stamina tubuh. Para tersangka juga menyatakan sabu-sabu tersebut didapatkan dari wilayah Madiun. "Soal kemungkinan keterlibatan jaringan di dalam lapas, kami masih lidik lebih lanjut," kata Pranatal Hutajulu.

    Akibat perbuatannya mengonsumsi sabu-sabu, kedua tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika. 

    Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.