ASN Madiun Diduga Kampanyekan Capres akan Dapat Sanksi dari Komite ASN

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun telah mengirimkan surat rekomendasi ke Komite Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memberikan sanksi kepada ASN Kemenag Madiun yang diduga melanggar aturan netralitas.

ASN Madiun Diduga Kampanyekan Capres akan Dapat Sanksi dari Komite ASN ASN berinisial HA (membelakangi kamera) diperiksa Bawaslu Kabupaten Madiun terkait kasus dugaan netralitas ASN di kantor Bawaslu Kabupaten Madiun, Jumat (8/2/2019). (Madiunpos.com-Abdul Jalil)

    Madiunpos.com, MADIUN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun telah mengirimkan surat rekomendasi ke Komite Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengiriman surat rekomendasi berkaitan dengan salah satu ASN Kemenag Kabupaten Madiun yang diduga melanggar netralitas ASN dalam Pemilu.

    Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun, Nur Anwar, mengatakan Bawaslu telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap perkara pelanggaran netralitas ASN berinisial HA. ASN Kemenag Kabupaten Madiun itu diduga melanggar aturan netralitas ASN dalam Pemilu.

    HA dilaporkan setelah beberapa kali mengunggah video dan gambar yang berisi salah satu calon presiden dan calon wakil presiden di salah satu grup WhatsApp. Selain itu, HA juga membumbui setiap unggahannya dengan nada dukungan kepada salah satu paslon.

    "Kami sudah kirim surat rekomendasi ke Komite ASN. Nanti yang memberikan sanksi Komite ASN. Untuk pemberian sanksi memang kewenangan komite," kata dia kepada wartawan, Jumat (22/2/2019).

    Anwar menuturkan surat rekomendasi tersebut dikirim beserta sejumlah berkas seperti kajian hukum, barang bukti, dan hasil pemeriksaan Bawaslu.

    Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak Komite ASN. Hal ini karena dalam penanganan kasus pelanggaran netralitas ASN ini, Bawaslu hanya memiliki waktu 14 hari.

    Seperti diberitakan sebelumnya, HA diperiksa komisioner Bawaslu, Jumat (8/2/2019), atas dugaan pelanggaran netralitas ASN karena mendukung salah satu pasangan calon.

    ASN Kemenag Kabupaten Madiun itu dilaporkan seseorang setelah beberapa kali mengunggah foto, video, dan meme paslon capres dan cawapres 02 Prabowo-Sandiaga Uno di grup WhatsApp. Selain itu, HA juga membubuhi unggahan itu dengan kata-kata dukungan kepada paslon 02.

    Dalam pemeriksaan itu, HA mengaku mengunggah video dan gambar Prabowo-Sandiaga Uno di grup WA sebagai respond terhadap pilihan politik anggota grup yang tidak sama dengannya. 

    Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya 



    Editor : Rohmah Ermawati

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.