Kebiasaan minum teh setelah makan harus dihindari. (freepik)
Madiunpos.com, MADIUN – Makan menjadi kebutuhan sehari-hari bagi manusia. Dengan makan, tubuh akan mendapat energi dan nutrisi untuk beraktivitas sehari-hari.
Saat makan, tubuh akan memproses makanan yang masuk dan melibatkan organ-organ untuk mencerna makanan tersebut. Kerja organ-organ tersebut juga tidak sebentar. Membiarkan tubuh mencerna makanan setelah makan adalah contoh perilaku yang seharusnya diterapkan sesaat setelah kegiatan makan selesai.
Maka dari itu ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan setelah makan karena dapat mengganggu atau menghambat kinerja organ. Dilansir dari klikdokter.com, Rabu (23/12/2020), inilah kebiasaan buruk yang harus dihindari setelah makan.
Kantor Travel Haji dan Umrah di Mojokerto Digerebek Densus 88
Ketika Anda berolahraga segera setelah makan, maka organ pencernaan akan kehilangan daya untuk mencerna makanan yang baru saja masuk, sehingga dapat menimbulkan efek nyeri perut, mual hingga muntah.
Makanan membutuhkan waktu untuk dicerna secara penuh oleh saluran pencernaan. Paling tidak, beristirahatlah sejenak untuk menunggu makanan selesai dicerna oleh lambung guna menghindari adanya refluks.
Minum teh merupakan kebiasaan buruk setelah makan yang harus Anda hindari. Pasalnya, minum teh setelah makan dapat mengganggu penyerapan beberapa zat gizi. Hal tersebut akan sangat merugikan terutama pada anak-anak yang sedang dalam masa pertumbuhan dan ibu hamil. Kurangnya zat besi akan menimbulkan penyakit anemia.
Minum banyak air setelah makan akan menyebabkan asam lambung dan enzim-enzim pencernaan menjadi bekerja tidak maksimal. Hal tersebut juga bisa menyebabkan perut kembung, mual, muntah dan nyeri perut.
Namun, tetaplah penuhi kebutuhan cairan sekitar dua liter per hari (dibagi menjadi sekitar delapan gelas dalam sehari). Hindari konsumsi air dalam jumlah besar dalam waktu singkat untuk menghindari rasa tidak nyaman pada tubuh.
Nyesel! Buat Video Tiktok Injak Rapor Berujung Dikeluarkan dari Sekolah
Salah satu kebiasaan buruk setelah makan yang harus dihindari adalah tidur. Tidur, terutama dalam posisi telentang setelah makan akan menyebabkan baliknya makanan ke kerongkongan dan menimbulkan rasa terbakar di daerah dada akibat asam lambung yang naik ke atas.
Tunggu minimal satu jam setelah makan, lalu dilanjutkan dengan tidur.
Buah sangat cepat dicerna setelah makan, sehingga apabila Anda langsung mengkonsumsinya setelah makan, maka buah akan terfermentasi di dalam usus dan menyebabkan timbulnya gas.
Hal ini akan membuat perut terasa kembung dan tidak enak. Oleh karena itu, konsumsilah buah satu atau dua jam setelah makan.
Merokok memang kebiasaan buruk yang sangat tidak disarankan untuk dilakukan. Namun, jika Anda memiliki kebiasaan merokok setelah makan, sebaiknya Anda menghentikannya segera.
Kebiasaan merokok setelah makan juga dapat meningkatkan risiko naiknya asam lambung. Selain itu, kebiasaan ini bisa menyebabkan iritasi dan peradangan pada saluran cerna.
Usai Takziah, Pria di Madiun Ini Tertular Covid-19 Lalu Meninggal Dunia
Tidak disarankan untuk mandi sesaat setelah makan. Hal ini dapat mempengaruhi proses pencernaan makanan di dalam tubuh. Untuk dapat mencerna makanan membutuhkan aliran darah yang cukup pada saluran pencernaan.
Lebih disarankan agar Anda mandi sebelum makan atau diberikan jarak sekitar 30 hingga 45 menit setelah makan jika Anda ingin mandi.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.