Kategori: News

Bakar Mobil Alphard Via Vallen, Terdakwa Dituntut 3 Tahun Penjara

Madiunpos.com, SIDOARJO - Sidang kasus pembakaran mobil Via Vallen kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur. Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Pije, 41, dituntut tiga tahun penjara.

Sidang digelar secara virtual, Rabu (20/1/2021). Sidang dimulai sekitar pukul 14.30 WIB. Dalam sidang tersebut tampak hadir Mella Rossa, adik kandung Via Vallen.

Saat membacakan tuntutannya, Jaksa Moch Ridwan Dermawan mengatakan terdakwa pembakaran mobil Alphard warna putih bernopol W 1 VV, dituntut Pasal 187. Yakni tentang pembakaran dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Nyeri Leher Sangat Mengganggu, Lakukan Hal Ini

Yang memberatkan terdakwa di antaranya fakta-fakta dari saksi dan petunjuk dari saksi. Juga barang bukti yang diperlihatkan di persidangan. Yang meringankan terdakwa adalah masih muda dan koopratif.

Mendengar tuntutan tiga tahun penjara dan dipotong masa tahanan, Pije merasa keberatan. Bahkan secara virtual Pije mengaku keberatan dengan tuntutan dari JPU.

"Saya merasa sedikit keberatan Ibu Majelis Hakim," kata Pije, Rabu (20/1/2021).

Nyeri Leher Sangat Mengganggu, Lakukan Hal Ini

 

Tidak Puas

Penasihat hukum terdakwa, Diah pun menanggapi soal keberatan terdakwa. Pihaknya meminta izin kepada majelis hakim meminta waktu satu pekan untuk menyusun pleidoi.

"Kami sudah mendengar melalui virtual bahwa terdakwa keberatan. Maka saya minta waktu satu minggu untuk menyusun pledoi," kata Diah di PN Sidoarjo.

Diah menjelaskan selain itu secepatnya pihaknya akan menemui terdakwa di LP Kelas II A Sidoarjo, untuk koordinasi. Oleh JPU terdakwa dituntut Pasal 187 tentang pembakaran.

Kaki Kram saat Tidur, Berikut Ini Penyebabnya

"Dengan tuntutan tiga tahun penjara, sidang akan digelar dengan agenda pledoi pada Senin (25/1)," jelas Diah.

Di tempat yang sama, Mella Rossa juga merasa tidak puas dengan tuntutan dari JPU tersebut. Menurutnya terlalu ringan. Tidak sesuai dengan perilaku pembakaran dan membahayakan orang lain.

"Mobil milik Kakak Via itu kan mahal. Selain itu terdakwa ini membakarnya memakai BBM, kan bahaya kalau meledak kan mengancam nyawa seseorang. Sekali lagi secara pribadi merasa pasrah, mendengar tuntutan yang hanya tiga tahun itu aku merasa lemes," kata Mella.

Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah

Pembakaran mobil Via Vallen terjadi pada Selasa (30/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu mobil Toyota Alphard warna putih bernopol W 1 VV miliknya tengah diparkir di samping rumah di Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo.

Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Tegaskan Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Terus Perkuat Kepatuhan dan Transparansi Perusahaan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik fraud di seluruh lini bisnis. Komitmen anti fraud… Read More

3 hari ago

Tring! Tembus 1 Juta Pengguna, Pegadaian Apresiasi Nasabah dan Komitmen Percepat Transformasi Digital

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian raih pencapaian monumental dalam transformasi digitalnya. Super Apps, Tring! by… Read More

4 hari ago

Tring! Permudah Akses Investasi Emas: Registrasi Cepat, Buka Akun dalam Hitungan Menit

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian meluncurkan apps terbarunya, Tring!. Dirancang dengan fokus pada kecepatan dan… Read More

6 hari ago

Kinerja Kinclong, Pegadaian Meraih Best Brand Popularity 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – Di tengah pencapaian kinerja yang berkilau, PT Pegadaian mendapat apresiasi sebagai perusahaan… Read More

6 hari ago

Integrasikan Pengalaman Pelanggan dan Karyawan, PT Pegadaian Raih Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali meraih penghargaan bergengsi “Indonesia Best CX-EX Strategy Award 2025”. Penghargaan… Read More

7 hari ago

Rayakan HUT ke-2, Norma Aesthetic Clinic Madiun Tawarkan Diskon hingga 90 Persen

Madiunpos.com, MADIUN – Norma Aesthetic Clinic Madiun (NACM) merayakan hari jadinya yang ke-2 dengan menggelar… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.