Banser Ngawi Serbu Kantor Satpol PP Minta Tempat Maksiat Ditutup

Banser Ngawi Serbu Kantor Satpol PP Minta Tempat Maksiat Ditutup Ilustrasi bentrok (JIBI/Solopos/Dok.)

    Banser atau Barisan Ansor Serbaguna Nahdlatul Ulama Ngawi rebut dengan Satpol PP setempat.

    Madiunpos.com, NGAWI — Sekitar 20 orang yang ditengarai sebagai aktivis Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Selasa (5/1/2016), menyerbu dan merusak Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Banser NU geram dengan kinerja Saipol PP yang tak tegas menindak tempat-tempat maksiat.

    "Mereka tiba-tiba datang ke kantor. Saat datang itu sudah kelihatan marah, mungkin karena sudah emosi akhirnya mereka melakukan perusakan," ujar Kasi Operasi Tata Tertib Satpol PP Ngawi Broto Sanjoyo, kepada wartawan.

    Akibat perusakan tersebut, sejumlah fasilitas kantor, seperti meja, kursi, dan pintu yang ada di dalam kantor Satpol PP tersebut rusak.

    Penertiban Tempat Maksiat
    Massa tersebut datang sambil membawa surat kerja sama untuk menertibkan tempat-tempat maksiat di wilayah Kabupaten Ngawi yang masih banyak beroperasi. Atas perusakan tersebut, pihak Satpol PP Ngawi telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ngawi untuk ditindaklanjuti.

    "Tidak tahu alasan mereka apa hingga melakukan perusakan, tapi saat ini kami sudah melaporkan kejadian tersebut Polres Ngawi," kata Broto.

    Sementara itu, Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Ngawi, Maksum, saat dimintai konfirmasi membenarkan adanya beberapa anggotanya yang datang ke kantor Satpol PP. Diakuinya pula adanya tindak perusakan terhadap sejumlah fasilitas kantor itu.

    "Benar, mereka itu anggota kami. Kedatangan mereka sebenarnya hanya mengirim surat kerja sama melakukan penertiban tempat-tempat maksiat di wilayah Ngawi. Karena kami melihat masih banyak tempat maksiat yang beroperasi," kata Maksum.

    Pemkab Tak Konsisten
    Ia menjelaskan, masih banyak tempat seperti rumah karaoke yang izinnya tidak sesuai dengan penggunaannya. Padahal, sesuai peraturan daerah yang ada, tempat karaoke yang diizinkan hanya karaoke keluarga. "Namun, kenyataannya, masih ada tempat karaoke yang memiliki izin karaoke dewasa. Hal itu jelas melanggar aturan dan norma agama," katanya.

    Terkait kejadian perusakan kantor, lanjutnya, informasinya memang sudah dilaporkan ke kantor polisi setempat. Ia mengaku akan kooperatif terhadap proses hukum yang ada. Selain itu, ia juga mengaku akan bertanggung jawab atas perbuatan semua anggotanya dalam aksi perusakan kantor Satpol PP tersebut.

    Ia berharap Pemkab Ngawi konsisten dengan aturan yang dibuatnya untuk menutup rumah karaoke yang menyalahi aturan. Hal itu karena rumah karaoke dewasa rawan prostitusi, peredaran minuman keras, narkoba, dan lainnya.

     

    KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
    KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap



    Editor : Rahmat Wibisono

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.