Bawaslu Kota Madiun Semprit Perindo karena Libatkan Anak-Anak saat Kampanye
Sejumlah anak-anak tampak hadir dalam kegiatan kampanye yang digelar Partai Perindo dengan mendatangkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo di Kota Madiun.

Madiunpos.com, MADIUN -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Madiun menemukan dugaan pelanggaran dalam kegiatan kampanye Partai Perindo di Hotel Merdeka, Rabu (23/1/2019) siang. Dalam kegiatan kampanye yang mendatangkan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo itu ditemukan keterlibatan anak-anak.
Pantauan Madiunpos.com di lokasi kegiatan, ada belasan anak-anak yang ikut dalam kegiatan Deklarasi Pemenangan Partai Perindo Kota Madiun. Anak-anak ini juga terlihat mengikuti yel-yel yang diteriakkan Hary Tanoesoedibjo di hadapan seribuan peserta kegiatan.
Pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye ini melanggar Pasal 15 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 15 tersebut disebutkan setiap anak berhak memperolah perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
Komisioner Bawaslu Kota Madiun, Yakobus Wasit Supodo, mengatakan Bawaslu menemukan ada keterlibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye yang digelar Partai Perindo di Hotel Merdeka pada Rabu siang. Dia mengaku menemukan ada belasan anak yang ikut dalam kegiatan kampanye tersebut.
"Itu jelas melanggar karena melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye. Meskipun ini pertemuan tertutup. Harusnya tidak melibatkan anak-anak," jelas dia saat berbincang dengan Madiunpos.com.
Dia menyampaikan pelibatan anak-anak dalam kegiatan kampanye melanggar UU Perlindungan Anak. Dalam kegiatan kampanye yang dihadiri seribuan kader dan caleg Perindo itu seluruh komisioner Bawaslu memang sengaja turun untuk mengawasi jalannya kegiatan tersebut.
Atas temuannya itu, Bawaslu akan mengirim surat teguran untuk pengurus DPC Partai Perindo Kota Madiun selaku penyelenggara kegiatan. Dia berharap kegiatan kampanye tidak perlu melibatkan atau membawa anak-anak.
"Akan kami kirim surat teguran untuk Perindo Kota Madiun terkait pelanggaran ini," tegas Yakobus.
Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya
Editor : Rohmah Ermawati
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.