Petugas Bea dan Cukai Juanda gagalkan penyelundupan benih lobster. (Suparno/detikcom)
Madiunpos.com, SIDOARJO - Penyelundupan 29.250 benih bening lobster senilai Rp2,9 milliar dengan tujuan Batam melalui Terminal 1 Bandara Juanda Surabaya digagalkan petugas Bea dan Cukai.
Rencana pengiriman benih bening lobster tersebut akan dilakukan Senin (8/3/2021) menggunakan Lion Air JT 0971 dengan tujuan Surabaya menuju Batam.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto, mengatakan gagalnya penyelundupan ini berkat kerja sama petugas unit P2 Bea Cukai bersama Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Surabaya.
Langgar Prokes, Demo Hari Perempuan Sedunia di Malang Berlangsung Ricuh
"Setelah mendapat informasi ada penyelundupan benih bening lobster, petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kargo," kata Budi kepada wartawan di KPPBC Juanda.
Petugas, jelas Budi, mencurigai paket kargo berupa 1 karton dengan Surat Muatan Udara (SMU) No 990-16622992 dengan pemberitahuan sebagai makanan. Setelah dilakukan pemeriksaan disaksikan pihak maskapai penerbangan dan security bandara, di dalam karton berisi 30 kantong plastik di dalamnya berisi puluhan ribu benih bening lobster.
"Setelah dilakukan pengecekan terdapat 29.250 ekor benih bening lobster, ribuan ekor benih bening lobster tersebut dikemas dimasukkan ke kantung plastik. Selanjutnya dimasukkan ke boks plastik," tambah Budi.
Pria Meninggal setelah Jatuh dari Lantai 2 Tunjungan Plaza Surabaya
Budi menjelaskan pengiriman ini disebut modus . Rencananya, diduga akan dilanjutkan keluar negeri dan biasanya menuju Vietnam.
Untuk memastikan jumlah dan jenis dari benih bening lobster atas paket kargo berupa 1 karton tersebut dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, kedapatan 29 kantong berisi 1.000 ekor benih bening lobster jenis pasir , sehingga jumlahnya 29.000 ekor.
1 Kantong berisi 250 ekor benih bening lobster jenis Mutiara. Perkiraan nilai barang keseluruhan benih bening lobster 29.250 ekor adalah Rp2.937.500.000.
Apotek Kimia Farma Dibobol Maling, Uang Jutaan Rupiah Raib
"Kegiatan pengiriman tersebut melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) No B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen No 12/Permen-KP/2020. Kemudian diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut," jelas Budi.
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More
Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More
Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More
Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More
This website uses cookies.