Kategori: News

Begini Tanggapan PLN Madiun Soal Pemasangan Tiang Listrik di Lahan Petani Tanpa Izin

Madiunpos.com, MADIUN -- Pemasangan tiang beton di areal persawahan Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, seharusnya seizin pemilik lahan. Hal ini supaya pemasangan tiang beton PLN ini tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

Hal itu disampaikan Pejabat Humas PLN UP3 Madiun, Bintara Toa Situmorang, menanggapi keluhan dua petani di Desa Kaibon yang merasa dirugikan karena lahan sawahnya ditanami 13 tiang beton PLN.

Bintara menuturkan secara aturan PLN berhak menggunakan lahan pribadi masyarakat untuk pemasangan tiang listrik. Hal ini karena pemasangan tiang ini untuk tujuan kepentingan publik.

Namun, dia menegaskan pemasangan tiang beton untuk kepentingan penyaluran listrik ini harus mendapatkan izin dari pemilik lahan. Masyarakat setempat juga harus diajak bermusyawarah sebelum tim teknis dari PLN memasang tiang listrik tersebut.

"Makanya ditemukan dulu permohonan awalnya. Sampai melewati lahan itu, sebenarnya itu siapa. Karena biasanya itu dibuat kalau ada tanda tangannya," kata dia saat dihubungi Madiunpos.com.

Bintara menyampaikan proses pemasangan tiang beton ini dimulai dari pengajuan warga yang ingin dialiri listrik. Setelah itu, pihak PLN akan turun ke lapangan untuk menentukan lokasi.

Lokasi yang akan dipasangi tiang PLN ditentukan oleh warga yang mengajukan. Namun, dengan catatan ada standar khusus yang diberikan PLN untuk penentuan lokasi ini. Selain itu, jarak dan jenis tanah juga menjadi pertimbangan sebelum PLN turun untuk memasang tiang tersebut.

"Seharusnya ada musyawarah dulu. Siapa yang berkeberatan. Itu bisa dikomunikasikan," ujar Bintara.

Mengenai kompensasi bagi tanah yang dipasangi tiang PLN, lanjutnya, secara aturan PLN tidak berkewajiban memberikan kompensasi atas pemasangan tiang tersebut. Dalam aturan, hanya pemasangan tower yang diberikan kompensasi.

"Yang mendapatkan kompensasi itu seperti pemasangan tower. Kalau pemasangan tiang listrik itu tidak," ujarnya.

Seperti diberitakan, dua petani di Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, mengeluh karena sebanyak 13 tiang beton milik PLN berdiri di lahan mereka. Belasan tiang beton milik PLN itu berdiri tanpa seizin petani.

Pantauan Madiunpos.com di areal persawahan Desa Kaibon, Selasa (19/11/2019), ada 13 tiang beton milik PLN yang telah terpasang di sawah milik dua petani itu. Tiang beton itu memiliki diameter sekitar 30 cm dan tinggi sekitar 13 meter. Dua lahan persawahan itu milik Samiran dan Bandi.

Kaled Hasby Ashshidiqy

Dipublikasikan oleh
Kaled Hasby Ashshidiqy

Berita Terkini

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

54 menit ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

21 jam ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

1 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.