Begini Tanggapan PLN Madiun Soal Pemasangan Tiang Listrik di Lahan Petani Tanpa Izin

Pemasangan tiang beton di areal persawahan Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, seharusnya seizin pemilik lahan.

Begini Tanggapan PLN Madiun Soal Pemasangan Tiang Listrik di Lahan Petani Tanpa Izin PLN Madiun, Kabupaten Madiun, 

    Madiunpos.com, MADIUN -- Pemasangan tiang beton di areal persawahan Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, seharusnya seizin pemilik lahan. Hal ini supaya pemasangan tiang beton PLN ini tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

    Hal itu disampaikan Pejabat Humas PLN UP3 Madiun, Bintara Toa Situmorang, menanggapi keluhan dua petani di Desa Kaibon yang merasa dirugikan karena lahan sawahnya ditanami 13 tiang beton PLN.

    Bintara menuturkan secara aturan PLN berhak menggunakan lahan pribadi masyarakat untuk pemasangan tiang listrik. Hal ini karena pemasangan tiang ini untuk tujuan kepentingan publik.

    Namun, dia menegaskan pemasangan tiang beton untuk kepentingan penyaluran listrik ini harus mendapatkan izin dari pemilik lahan. Masyarakat setempat juga harus diajak bermusyawarah sebelum tim teknis dari PLN memasang tiang listrik tersebut.

    "Makanya ditemukan dulu permohonan awalnya. Sampai melewati lahan itu, sebenarnya itu siapa. Karena biasanya itu dibuat kalau ada tanda tangannya," kata dia saat dihubungi Madiunpos.com.

    Bintara menyampaikan proses pemasangan tiang beton ini dimulai dari pengajuan warga yang ingin dialiri listrik. Setelah itu, pihak PLN akan turun ke lapangan untuk menentukan lokasi.

    Lokasi yang akan dipasangi tiang PLN ditentukan oleh warga yang mengajukan. Namun, dengan catatan ada standar khusus yang diberikan PLN untuk penentuan lokasi ini. Selain itu, jarak dan jenis tanah juga menjadi pertimbangan sebelum PLN turun untuk memasang tiang tersebut.

    "Seharusnya ada musyawarah dulu. Siapa yang berkeberatan. Itu bisa dikomunikasikan," ujar Bintara.

    Mengenai kompensasi bagi tanah yang dipasangi tiang PLN, lanjutnya, secara aturan PLN tidak berkewajiban memberikan kompensasi atas pemasangan tiang tersebut. Dalam aturan, hanya pemasangan tower yang diberikan kompensasi.

    "Yang mendapatkan kompensasi itu seperti pemasangan tower. Kalau pemasangan tiang listrik itu tidak," ujarnya.

    Seperti diberitakan, dua petani di Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, mengeluh karena sebanyak 13 tiang beton milik PLN berdiri di lahan mereka. Belasan tiang beton milik PLN itu berdiri tanpa seizin petani.

    Pantauan Madiunpos.com di areal persawahan Desa Kaibon, Selasa (19/11/2019), ada 13 tiang beton milik PLN yang telah terpasang di sawah milik dua petani itu. Tiang beton itu memiliki diameter sekitar 30 cm dan tinggi sekitar 13 meter. Dua lahan persawahan itu milik Samiran dan Bandi.



    Editor : Kaled Hasby Ashshidiqy

    Get the amazing news right in your inbox

    Berita Terpopuler

    0 Komentar

    Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.

    Komentar Ditutup.