Kategori: News

Bejat! Ayah di Banyuwangi Cabuli Anak Tiri selama 9 Tahun

Madiunpos.com, BANYUWANGI – Seorang ayah di Banyuwangi, Jawa Timur, tega  mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya sejak korban kelas I SD hingga usianya 16 tahun.

Pelaku yakni S, 47, warga Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Aksi bejatnya terbongkar setelah sang istri atau orang tua kandung korban memergoki pelaku menyetubuhi anak tirinya pada November 2020.

"Pelapor [ibu korban], saat itu langsung mengusir pelaku dari rumahnya. Kemudian pelaku dilaporkan ke polisi hingga akhirnya berhasil kita tangkap," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, kepada detikcom, Sabtu (16/1/2021).

Sering Overthinking, Atasi dengan Cara Berikut

Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya tak hanya dilakukan pada November 2020, melainkan sejak 2011. Saat itu korban masih berusia 7 tahun.

Aksi cabul kembali terulang pada 2016 saat korban berusia 12 tahun. Saat itu pelaku juga memaksa korban melakukan persetubuhan layaknya suami istri.

Ia mengaku kebiasaan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, sehingga tergoda melakukan persetubuhan. "Saya terlalu sering memegang alat kelamin anak tiri saya waktu kecil. Jadi akhirnya tergoda," ujar S.

Jangan Malas Potong Kuku, Ini Manfaatnya

 

Mengancam

Untuk melancarkan aksinya, S membelikan anak tiri sebuah HP. HP tersebut menjadi alat untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu birahinya.

"Setiap kali akan melakukan itu [persetubuhan], saya selalu ancam dia untuk ambil HP itu," tambahnya.

"Saat itu, pelaku mencabuli korban. Seusai melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu aksi tersebut kepada siapa pun termasuk ibu korban," kata Kapolresta. "Pelaku mengancam dengan kata-kata ‘awas ngomong ke mama’," tambahnya.

Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah

Dalam kasus ini, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Polisi menyita daster warna tosca, celana dalam warna merah, BH warna pink, dan hasil VER (visum et revertum).

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

 

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Pengguna Tring! by Pegadaian Tembus 2 Juta

Madiunpos.com, JAKARTA-Aplikasi unggulan, Tring! by Pegadaian, kini berhasil menembus angka 2 Juta pengguna terdaftar, sejak… Read More

3 hari ago

Penguatan Ekosistem Bullion melalui Forum Bullion Connect 2025: Linking Mines to Markets

Madiunpos.com, JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama OJK berkolaborasi dengan World Gold Council (WGC)… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Dorong Akses Pendidikan di Timur Indonesia melalui Kapal Literasi Moh. Hatta

Madiunpos.com, MALUKU – Dalam semangat memperluas akses pendidikan dan literasi hingga ke pelosok negeri, Pegadaian… Read More

3 minggu ago

Pegadaian Kembali Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga, Solusi Cepat dan Ringan untuk Kebutuhan Finansial Masyarakat

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali hadirkan program Gadai Bebas Bunga, sebagai bentuk komitmennya untuk meringankan beban… Read More

4 minggu ago

Pegadaian Catat Kinerja Gemilang di Q3 2025 Berkat Komitmen Jadi Akselerator Inklusi Keuangan

Madiunpos.com, JAKARTA-Pegadaian catatkan kinerja keuangan yang membanggakan pada kuartal III tahun 2025 ini. Pegadaian menegaskan… Read More

4 minggu ago

Berkat ATM Emas, Pegadaian Raih Penghargaan Best Innovation di BRI Subsidiaries Forum Q3 2025

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali buktikan posisinya sebagai gold ecosystem leader. Kali ini Pegadaian meraih penghargaan… Read More

4 minggu ago

This website uses cookies.