Kategori: News

Bejat! Ayah di Banyuwangi Cabuli Anak Tiri selama 9 Tahun

Madiunpos.com, BANYUWANGI – Seorang ayah di Banyuwangi, Jawa Timur, tega  mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya sejak korban kelas I SD hingga usianya 16 tahun.

Pelaku yakni S, 47, warga Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Aksi bejatnya terbongkar setelah sang istri atau orang tua kandung korban memergoki pelaku menyetubuhi anak tirinya pada November 2020.

"Pelapor [ibu korban], saat itu langsung mengusir pelaku dari rumahnya. Kemudian pelaku dilaporkan ke polisi hingga akhirnya berhasil kita tangkap," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, kepada detikcom, Sabtu (16/1/2021).

Sering Overthinking, Atasi dengan Cara Berikut

Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya tak hanya dilakukan pada November 2020, melainkan sejak 2011. Saat itu korban masih berusia 7 tahun.

Aksi cabul kembali terulang pada 2016 saat korban berusia 12 tahun. Saat itu pelaku juga memaksa korban melakukan persetubuhan layaknya suami istri.

Ia mengaku kebiasaan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, sehingga tergoda melakukan persetubuhan. "Saya terlalu sering memegang alat kelamin anak tiri saya waktu kecil. Jadi akhirnya tergoda," ujar S.

Jangan Malas Potong Kuku, Ini Manfaatnya

 

Mengancam

Untuk melancarkan aksinya, S membelikan anak tiri sebuah HP. HP tersebut menjadi alat untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu birahinya.

"Setiap kali akan melakukan itu [persetubuhan], saya selalu ancam dia untuk ambil HP itu," tambahnya.

"Saat itu, pelaku mencabuli korban. Seusai melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu aksi tersebut kepada siapa pun termasuk ibu korban," kata Kapolresta. "Pelaku mengancam dengan kata-kata ‘awas ngomong ke mama’," tambahnya.

Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah

Dalam kasus ini, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Polisi menyita daster warna tosca, celana dalam warna merah, BH warna pink, dan hasil VER (visum et revertum).

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.

 

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Distribusikan Uang Layak Edar hingga ke Pelosok, Pegadaian Sabet Penghargaan BI

Madiunpos.com, JAKARTA--PT Pegadaian menyabet penghargaan bergengsi Sinergi Kemitraan Layanan Bank Indonesia (BI) berkat peran strategisnya… Read More

6 jam ago

Kolaborasi Pegadaian & Relawan Bakti BUMN Batch VIII, Bangun Desa Aan di Bali Lebih Mandiri

Madiunpos.com, BALI – Pegadaian kembali rajut kolaborasi bersama Relawan Bakti BUMN untuk pembangunan desa dengan… Read More

24 jam ago

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

2 hari ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

2 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.