Bejat! Ayah di Banyuwangi Cabuli Anak Tiri selama 9 Tahun
Aksi bejatnya terbongkar setelah sang istri atau orang tua kandung korban memergoki pelaku menyetubuhi anak tirinya pada November 2020.
Madiunpos.com, BANYUWANGI – Seorang ayah di Banyuwangi, Jawa Timur, tega mencabuli dan menyetubuhi anak tirinya sejak korban kelas I SD hingga usianya 16 tahun.
Pelaku yakni S, 47, warga Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi. Aksi bejatnya terbongkar setelah sang istri atau orang tua kandung korban memergoki pelaku menyetubuhi anak tirinya pada November 2020.
"Pelapor [ibu korban], saat itu langsung mengusir pelaku dari rumahnya. Kemudian pelaku dilaporkan ke polisi hingga akhirnya berhasil kita tangkap," ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, kepada detikcom, Sabtu (16/1/2021).
Sering Overthinking, Atasi dengan Cara Berikut
Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya tak hanya dilakukan pada November 2020, melainkan sejak 2011. Saat itu korban masih berusia 7 tahun.
Aksi cabul kembali terulang pada 2016 saat korban berusia 12 tahun. Saat itu pelaku juga memaksa korban melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
Ia mengaku kebiasaan melakukan pencabulan terhadap anak tirinya, sehingga tergoda melakukan persetubuhan. "Saya terlalu sering memegang alat kelamin anak tiri saya waktu kecil. Jadi akhirnya tergoda," ujar S.
Jangan Malas Potong Kuku, Ini Manfaatnya
Mengancam
Untuk melancarkan aksinya, S membelikan anak tiri sebuah HP. HP tersebut menjadi alat untuk mengancam korban agar mau melayani nafsu birahinya.
"Setiap kali akan melakukan itu [persetubuhan], saya selalu ancam dia untuk ambil HP itu," tambahnya.
"Saat itu, pelaku mencabuli korban. Seusai melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu aksi tersebut kepada siapa pun termasuk ibu korban," kata Kapolresta. "Pelaku mengancam dengan kata-kata ‘awas ngomong ke mama’," tambahnya.
Covid-19 Gejala Ringan, Begini Tips Tetap Aman Isolasi Mandiri di Rumah
Dalam kasus ini, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Polisi menyita daster warna tosca, celana dalam warna merah, BH warna pink, dan hasil VER (visum et revertum).
"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1), (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya.
Editor : Haryono Wahyudiyanto
Baca Juga
- Puluhan Orang Korban Investasi Bodong Datangi Polresta Banyuwangi
- Jadi Tradisi, Masjid di Banyuwangi Gelar Tadarus Al-Quran Raksasa
- Kabur setelah Hamili Anak Kandung, Warga Banyuwangi Ditangkap di Jogja
- Kasus Investasi Bodong Rp4,6 Miliar di Banyuwangi, Polisi Mulai Periksa Saksi-Saksi
- Tak Sengaja Sentuh Kabel, Warga Banyuwangi Meninggal Tersengat Listrik
- Bisnis Esek-Esek di Banyuwangi Dibongkar, Seorang Muncikari Diringkus
- Wisman Sudah Bisa Lagi Nikmati Kawah Ijen
0 Komentar
Belum ada komentar, jadilah yang pertama untuk menanggapi berita ini.