Kategori: News

Beraksi di Surabaya, Pelaku Begal Payudara Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Madiunpos.com, SURABAYA- Begal payudara bernama Aris Tri Yahya mengaku mendapat bisikan gaib sebelum menjalankan aksinya di Kota Surabaya. Pemuda 29 tahun itu kini harus mendekam di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Namun demikan kita masih medalami. Karena saat kami mintai keterangan, dia [tersangka] kooperatif, artinya bisa menjawab pertanyaan baik. Alasan dia karena bisikan [gaib]," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Data yang dihimpun SuaraJatim.id, tersangka warga Tenggumung Baru. Ia diringkus setelah melancarkan aksinya pada Kamis (17/9/2020) lalu.

Diancam Diputus Pacar, Pemuda di Ngawi Gantung Diri

Saat itu, tersangka yang mengunakan sepeda melihat gadis cantik yang dibonceng ibunya melintas di Jl. Sidotopo Wetan. Ia langsung mengejar dan meremas payudara korbannya dalam kondisi jalan ramai.

Korban yang kaget kemudian berteriak. Hal itu membuat warga sekitar yang mengetahui langsung mengejar tersangka dan menangkapnya. Setelah ditangkap oleh warga, tersangka langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Tersangka atas perkara pencabulan. Mungkin ini yang sempat viral beberapa waktu lalu, yang istilahnya mohon maaf begal payudara," kata Ganis menegaskan.

Pantai Selatan Jatim Berpotensi Tsunami 20 Meter, Begini Cara Menghadapinya

 

Korban 3 Orang

Ganis menjelaskan tidak hanya satu yang menjadi korban tersangka. Korbanya yakni tiga orang dengan lokasi yang berbeda-beda, yakni di kawasan Jl. Sidotopo Wetan Baru, Jl. Pogot dan Jl. Tenggumung.

"Tersangka melakukan pencabulan [begal payu dara] saat korban sedang melintas, oleh tersangka didatangi dan langsung memegang salah satu bagian wanita," ungkap Ganis.

Polisi menyita barang bukti satu sepeda yang dijadikan sarana tersangka, 1 kaus warna biru muda, dan 1 celana pendek biru dongker.

Bikin Bangga, 400 Trafo Buatan Indonesia Terpasang di Selandia Baru

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Pegadaian Cari Talenta Emas Melalui Pegadaian Future Leaders Program

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali membuka kesempatan emas bagi para pencari kerja yang ingin… Read More

13 jam ago

Pegadaian Geber Promo via Aplikasi Digital Pegadaian, Cek Cara Dapatkannya

Madiunpos.com, JAKARTA--Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pegadaian menghadirkan serangkaian promo menarik… Read More

1 hari ago

Inovasi Emas Pegadaian Buahkan Hasil: Layanan Bank Emas Cetak Kinerja Gemilang

Madiunpos.com, JAKARTA -- PT Pegadaian mencetak pencapaian luar biasa dalam perjalanan transformasi bisnisnya, dengan mencatatkan… Read More

2 minggu ago

Komitmen Kerja Sama Strategis Pegadaian dengan Universitas Indonesia, Ruang Kreatif Kompak Guyub Bahagia Diresmikan

Madiunpos.com, DEPOK – PT Pegadaian terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung ekosistem pendidikan di Indonesia dengan… Read More

2 minggu ago

Perluas Akses Pembiayaan untuk Sektor Alih Daya, Pegadaian & ABADI Jalin Kerja Sama Strategis

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali memperkuat komitmennya dalam memperluas akses layanan keuangan produktif dengan… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Raih Penghargaan Performance Excellence Award 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian berhasil meraih penghargaan prestisius “Performance Excellence Award” dalam kategori “Excellence… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.