Kategori: News

Beraksi di Surabaya, Pelaku Begal Payudara Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Madiunpos.com, SURABAYA- Begal payudara bernama Aris Tri Yahya mengaku mendapat bisikan gaib sebelum menjalankan aksinya di Kota Surabaya. Pemuda 29 tahun itu kini harus mendekam di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Namun demikan kita masih medalami. Karena saat kami mintai keterangan, dia [tersangka] kooperatif, artinya bisa menjawab pertanyaan baik. Alasan dia karena bisikan [gaib]," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Data yang dihimpun SuaraJatim.id, tersangka warga Tenggumung Baru. Ia diringkus setelah melancarkan aksinya pada Kamis (17/9/2020) lalu.

Diancam Diputus Pacar, Pemuda di Ngawi Gantung Diri

Saat itu, tersangka yang mengunakan sepeda melihat gadis cantik yang dibonceng ibunya melintas di Jl. Sidotopo Wetan. Ia langsung mengejar dan meremas payudara korbannya dalam kondisi jalan ramai.

Korban yang kaget kemudian berteriak. Hal itu membuat warga sekitar yang mengetahui langsung mengejar tersangka dan menangkapnya. Setelah ditangkap oleh warga, tersangka langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Tersangka atas perkara pencabulan. Mungkin ini yang sempat viral beberapa waktu lalu, yang istilahnya mohon maaf begal payudara," kata Ganis menegaskan.

Pantai Selatan Jatim Berpotensi Tsunami 20 Meter, Begini Cara Menghadapinya

 

Korban 3 Orang

Ganis menjelaskan tidak hanya satu yang menjadi korban tersangka. Korbanya yakni tiga orang dengan lokasi yang berbeda-beda, yakni di kawasan Jl. Sidotopo Wetan Baru, Jl. Pogot dan Jl. Tenggumung.

"Tersangka melakukan pencabulan [begal payu dara] saat korban sedang melintas, oleh tersangka didatangi dan langsung memegang salah satu bagian wanita," ungkap Ganis.

Polisi menyita barang bukti satu sepeda yang dijadikan sarana tersangka, 1 kaus warna biru muda, dan 1 celana pendek biru dongker.

Bikin Bangga, 400 Trafo Buatan Indonesia Terpasang di Selandia Baru

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Komitmen Jalankan Transformasi Digital, Pegadaian Catat Lebih dari 10 Juta Transaksi Digital pada Semester Pertama 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian mencatatkan pencapaian monumental dalam perjalanan transformasi digitalnya dengan berhasil membukukan… Read More

2 hari ago

Jangan Lewatkan, Pegadaian Galeri 24 Bagi–Bagi Emas Gratis di PRJ JIEXPO Kemayoran

Madiunpos.com, JAKARTA - Dalam rangka memeriahkan HUT Ke-498 Jakarta, Pemprov DKI Jakarta kembali menggelar PRJ… Read More

6 hari ago

Inovasi Baru Pegadaian: Emas Fisik Kini Bisa Langsung Jadi Tabungan Emas

Madiunpos.com, JAKARTA – Bagi yang akrab dengan dunia investasi, tentu sudah tidak asing dengan Tabungan… Read More

1 minggu ago

Pegadaian Raih The Most Innovative dan The Best CEO Future Finance Awards 2025

Esposin, JAKARTA – PT Pegadaian memborong dua penghargaan pada malam penganugerahan Innovative Future Finance Awards… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Kembali Raih Predikat The Best Company to Work For in Asia untuk Ketujuh Kalinya

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali dinobatkan sebagai Best Company to Work For in Asia… Read More

2 minggu ago

Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah Catat Pertumbuhan Tertinggi Nasional pada Tahun 2025

Madiunpos.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian Area Kalimantan Selatan dan Tengah, di bawah naungan Kanwil IV… Read More

2 minggu ago

This website uses cookies.