Kategori: News

Beraksi di Surabaya, Pelaku Begal Payudara Mengaku Dapat Bisikan Gaib

Madiunpos.com, SURABAYA- Begal payudara bernama Aris Tri Yahya mengaku mendapat bisikan gaib sebelum menjalankan aksinya di Kota Surabaya. Pemuda 29 tahun itu kini harus mendekam di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Namun demikan kita masih medalami. Karena saat kami mintai keterangan, dia [tersangka] kooperatif, artinya bisa menjawab pertanyaan baik. Alasan dia karena bisikan [gaib]," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Data yang dihimpun SuaraJatim.id, tersangka warga Tenggumung Baru. Ia diringkus setelah melancarkan aksinya pada Kamis (17/9/2020) lalu.

Diancam Diputus Pacar, Pemuda di Ngawi Gantung Diri

Saat itu, tersangka yang mengunakan sepeda melihat gadis cantik yang dibonceng ibunya melintas di Jl. Sidotopo Wetan. Ia langsung mengejar dan meremas payudara korbannya dalam kondisi jalan ramai.

Korban yang kaget kemudian berteriak. Hal itu membuat warga sekitar yang mengetahui langsung mengejar tersangka dan menangkapnya. Setelah ditangkap oleh warga, tersangka langsung dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

"Tersangka atas perkara pencabulan. Mungkin ini yang sempat viral beberapa waktu lalu, yang istilahnya mohon maaf begal payudara," kata Ganis menegaskan.

Pantai Selatan Jatim Berpotensi Tsunami 20 Meter, Begini Cara Menghadapinya

 

Korban 3 Orang

Ganis menjelaskan tidak hanya satu yang menjadi korban tersangka. Korbanya yakni tiga orang dengan lokasi yang berbeda-beda, yakni di kawasan Jl. Sidotopo Wetan Baru, Jl. Pogot dan Jl. Tenggumung.

"Tersangka melakukan pencabulan [begal payu dara] saat korban sedang melintas, oleh tersangka didatangi dan langsung memegang salah satu bagian wanita," ungkap Ganis.

Polisi menyita barang bukti satu sepeda yang dijadikan sarana tersangka, 1 kaus warna biru muda, dan 1 celana pendek biru dongker.

Bikin Bangga, 400 Trafo Buatan Indonesia Terpasang di Selandia Baru

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 289 KUHPidana tentang pencabulan dengan ancaman 9 tahun penjara.

Haryono Wahyudiyanto

Dipublikasikan oleh
Haryono Wahyudiyanto

Berita Terkini

Juara Microsoft Excel World Championship Indonesia, Tim Pegadaian Siap Berlaga di E-Sport Edutainment Dunia

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian menorehkan prestasi gemilang dengan menyabet seluruh gelar juara di Microsoft… Read More

1 hari ago

Pegadaian Serahkan Hibah Sistem Teknologi Daur Ulang Air Hujan dan Air Wudu untuk Masjid Salman ITB

Madiunpos.com, BANDUNG — Komitmen Pegadaian terhadap lingkungan berkelanjutan di lingkungan kampus dan tempat ibadah semakin… Read More

5 hari ago

Beri Layanan Sepenuh Hati, Contact Center Pegadaian Borong Penghargaan di Ajang ICCA 2025

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian kembali menorehkan prestasi gemilang di ajang Indonesia Contact Center Association… Read More

6 hari ago

Pegadaian Raih Kembali Sertifikat ISO 22301:2019, Wujud Komitmen Terhadap Standar Operasional Global

Madiunpos.com, JAKARTA-PT Pegadaian kembali membuktikan komitmennya terhadap standar operasional global, dengan sukses meraih kembali sertifikat… Read More

1 minggu ago

Permintaan Emas Melonjak, Galeri 24 Pastikan Stok Emas Batangan Tersedia di Semua Outlet

Madiunpos.com, JAKARTA – PT Pegadaian melalui anak usahanya Galeri 24 siap penuhi kebutuhan masyarakat dalam… Read More

1 minggu ago

Bagi-bagi Rezeki! Pegadaian Umumkan 450 Pemenang Badai Emas 2025 Periode 1

Madiunpos.com, JAKARTA - PT Pegadaian kembali menggelar pengundian program loyalitas tahunannya, Badai Emas Pegadaian 2025.… Read More

1 minggu ago

This website uses cookies.